Bahan ini Sudah dipresentasikan
pada :
Temu Nasional Strategi dan
Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013
Belajar dari Pengalaman Koperasi Top Dunia :
Merintis
Koperasi Asuransi di Indonesia
Oleh
Akhmad Junaidi, SE.ME*
*Peneliti Madya Koperasi pada Deputi Pengkajian Sumberdaya UMKM dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM
*Peneliti Madya Koperasi pada Deputi Pengkajian Sumberdaya UMKM dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM
(Naskah ini diterbitkan dalam
Majalah Infokop Volume 20 Edisi Juni 2012)
Abstrak
Gerakan koperasi dimulai pada
pertengahan abad delapan belas bertepatan dengan revolusi industri di Eropa. Perkembangan
koperasi telah menyebar ke seluruh dunia. Perserikatan Bangsa Bangsa telah
memberikan pengakuan dan penghargaan atas peran koperasi dalam berbagai bidang
pembangunan. Banyak koperasi yang berhasil
mengembangkan usaha pertanian, konsumen, credit union dan simpan pinjam,
asuransi, kesehatan dan pekerja.
Sejumlah koperasi di berbagai negara telah berhasil masuk dalam daftar 300 Koperasi Top Dunia. Indonesia
telah mengembangkan koperasi sejak tahun abad sembilan belas. Jumlah koperasi
Indonesia terus bertambah. Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di
Indonesia, khususnya dilihat dari jumlah koperasi, anggota dan asset yang
dimiliki, sesungguhnya gerakan koperasi Indonesia memiliki peluang bagus ini untuk memasuki bisnis asuransi dalam skala industri.
Sifat alamiah dari usaha asuransi yang menganut hukum bilangan besar, mengutamakan
prinsip tolong menolong dan saling memberikan perlindungan finansial bagi para
anggotanya sangat cocok dikembangkan oleh koperasi yang juga menjunjung
tinggi kerjasama. Untuk menjamin
keberhasilan koperasi membangun industri asuransi diperlukan peran penggagas
koperasi yang mampu membangkitkan
semangat dan kesadaran untuk menggalang potensi dengan melakukan menciptakan
tolong menolong sebagai ikatan pemesatu bagi
anggotanya.
Abstract
Cooperative
movement began in the mid-eighteenth
century coincided with the industrial revolution in Europe. Cooperative development has spread throughout the world. The United Nations has granted recognition and appreciation of the role of cooperatives in various
fields of development. Many cooperatives
that have succeeded in developing
agricultural businesses, consumers,
credit unions and savings and loans, insurance, and worker health.
A number of cooperatives in various countries
have made it into the list
of World Top 300
Cooperatives. Indonesia has developed a cooperative
since the nineteenth century. Indonesia continues
to increase the number of cooperatives. By considering the development of cooperatives in Indonesia,
especially seen from the number of cooperatives, members and assets
owned, real cooperative
movement Indonesia has a good
chance to enter the insurance business in the industrial scale. Nature of insurance business which adheres to the law of large numbers,
giving priority to the principle of mutual help and mutual financial protection
for its members is very suitable to be developed by a cooperative that also
upholds cooperation. To ensure the success of the cooperative building of the
insurance industry takes the role of initiator of the cooperative that is able
to evoke the spirit and to raise awareness of the potential for mutual help by
creating a unifying bond for its members.
Kata Kunci :
Koperasi , Asuransi , KTD
Peran Koperasi Top Dunia (KTD)
Sidang
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2011 mencanangkan Tahun 2012
sebagai Tahun Internasional Koperasi (International
Year of Co-operative/ IYC). PBB telah mengakui peran koperasi dalam mendukung
ketahanan pangan, pengembangan pedesaan
dan pelayanan sosial lainnya. Pengakuan besarnya kontribusi koperasi terhadap
pengembangan sosial ekonomi khususnya terkait dengan pengurangan kemiskinan,
pencpitaan lapangan kerja dan integrasi sosial. Tujuan memperingati IYC adalah
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang koperasi dan kontribusinya dalam
pembangunan sosial ekonomi dan pencapaian tujuan utama milenium. Selain itu
tujuan memperingati IYC juga untuk mempromosikan dan menumbuhkan koperasi serta
mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan hukum dan peraturan yang
lebih kondusif untuk pembentukan dan pengembangan koperasi.
Laporan International Cooperative
Alliance (ICA) tahun 2011 menyebutkan jumlah anggota koperasi di seluruh dunia telah mencapai
1 milyar orang. Koperasi
berkontribusi dalam menciptakan lapangan
pekerjaan lebih dari 100 juta orang di seluruh dunia. Pada tahun 2008 terdapat
300 Koperasi Top Dunia
(KTD). 300 Koperasi Skala Besar
Dunia telah berhasil mencetak pendapatan (revenue) lebih dari $ 1,6 triliun. Pendapatan
300 KTD ini kira-kira besarnya
sama dengan Pendapatan Domestik Bruto
(PDB) untuk sembilan ekonomi (negara) terbesar di dunia. Keberhasilan KTD dalam
menghasilkan kinerja yang luar biasa ini
karena koperasi dalam menjalankan bisnis dengan
mempertahankan prinsip dan nilai koperasi secara konsisten. Dari 300 KTD
tersebut, peringkat Pertama dan Kedua Koperasi Terbesar di dunia masing –masing adalah Crédit
Agricole Group sebuah kelompok usaha perbankan ritel terbesar di Perancis
dengan pendapatan sebesar $ 103, 58 milyar
dan Bank lain Prancis, Groupe
Caisse D'`Epargne dengan pendapatan
sebesar $ 58.54 milyar.
Dalam laporan ICA ( 2011) saat itu terdapat 8 Jenis Koperasi yang berkembang di dunia.
Adapun tujuh jenis koperasi tersebut adalah : 1. Koperasi Pertanian /
Kehutanan; 2. Perbankan / Credit Union
(Simpan Pinjam); 3. Konsumen / Ritel, 4.
Asuransi; 5. Ketenagakerjaan/ Industri;
6. Kesehatan ; 7. Utilitas; dan 8. Katagori lain.
ICA juga
melaporkan hasil pemeringkatan atas 300 KTD berdasrkan pendapatan (revenue).
Apabila KTD tersebut diperingkat menurut negara yang berkontribusi dalam
menciptakan pendapatan, maka Perancis
menduduki peringkat pertama dengan berkontribusi (28 %), selanjutnya disusul Amerika Serikat (16%), Jerman (14%), Jepang
(8%); Belanda (7%); Inggris (4%); Swiss (3,5%); Italia (2,5%); Finlandia
(2,5%), Korea (2%), dan Kanada (1,75%).
Di kawasan Asia, hanya Jepang dan Korea yang berhasil memasukkan
KTD. Adapun distribusi 300 Koperasi Top
Dunia (2008) dapat dilihat pada Diagram 1 sebagai berikut :
Berdasarkan Global 300 Report ICA (2011) bahwa kontribusi masing-masing jenis koperasi
sebagai berikut :
1.Koperasi Pertanian dan Kehutanan merupakan penyumbang terbesar dengan total
pendapatan $ 472 milyar atau memiliki
pangsa pendapatan 28,85 persen. KTD di
Jepang menyumbang hampir $ 110 milyar dari jumlah ini dengan Zen-Noh (Federasi
Nasional Pertanian Koperasi) dan Zenkyoren mengambil dua tempat teratas di
sektor ini. Krisis keuangan global telah memukul koperasi pertanian. Konsumen
di seluruh dunia membeli lebih sedikit produk makanan pokok karena harga
makanan meningkat, industri peternakan berjuang dengan harga pakan yang sangat
tinggi dan koperasi mengalami kesulitan dalam mengakes modal dan peluang
berusaha. Selain krisis keuangan, gejala perubahan iklim mempengaruhi produksi
hasil pertanian, dan pengaruh ini sangat
dirasakan oleh produsen hasil pertanian
(ICA,2011).
2. Bank Koperasi/
Credit Union (Simpan Pinjam) menyumbang pendapatan $ 430 milyar atau pangsa pendapatan sebesar 26,27 %.
Urutan tertinggi 4 KTD
Prancis menyumbang pendapatan
sebesar $ 248 milyar yaitu masing-masing dari
Crédit Agricole Group sebesar US
$ 103,58 milyar); Groupe Caisse D'`Epargne
sebesar US $ 58,54 milyar , Confédération Nationale du Crédit Mutuel sebesar
US $ 56.69 milyar, dan Groupe Banques Populaires France sebesar
US$ 29.39 milyar. Menurut the
International Co-operative Banking Association (ICBA), selama krisis keuangan
global tahun 2008, bank koperasi
berkontribusi dalam menciptakan kestabilan dan kemananan finansial bagi
anggotanya dengan memberikan pelayanan keuangan
terbaik dengan tidak menekankan pada keuntungan kepada jutaan
anggotanya. Selain itu, koperasi memiliki keunggulan dalam pengelolaan
organisasi yang demokratis, partisipatif, kedekatan dalam jarak pelayanan untuk
memberikan kepuasan kepada anggotanya. Model bank koperasi ini dinilai turut
memberikan kontribusi penting bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial
bagi para anggotanya.
3. Koperasi Konsumen/ Ritel menyumbang
21,6 persen atau menghasilkan total pendapatan sebesar $ 354 milyar. Sebagian besar kopersi konsumen/ ritel aktif
di seluruh Eropa. Leading koperasi konsumen / ritel ini dipegang oleh
Germany's ReWe Group yang menyumbang pendapatan
sebesar U$49.6 milyar dan French hypermarket retailer E. Leclerc menyuumbang pendapatan sebesar US $ 48.3
milyar. Menurut Rodrigo Gouveia, Sekjen
Eurro Coop tantangan koperasi konsumen adalah ada kebutuhan untuk konsolidasi
yang lebih baik apakah akan memergerkan
antara koperasi konsumen atau melalui akuisisi merek pribadi dengan
brand nama koperasi. Konsumen koperasi
adalah perusahaan yang dimiliki oleh konsumen, dikelola secara demokratis dan
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggota.
4. Kopeasi Kesehatan menyumbang pendapatan
sebesar US$ 27 milyar atau 1,65 persen pangsa pandapatan. Enam Koperasi Kesehatan yang menyumbang
pendapatan tersebut adalah VGZ-Iza-Trias
di Belanda sebesar US$ 12.3 Milyar, CZ, Belanda US$ ($ 7.34 Milyar, HealthPartners, Amerika Serikat sebesar $
3.03bn), Group Health Cooperative Puget
Sound, Amerika Serikat sebesar US $ 2.77 Milyar
Heartland Co-op, Amerika Serikat sebesar US$ 0.79 Milyar dan PAX Holding, Swiss sebesar US$ 0.72
Milyar. Menurut Dr José Carlos Guisado,
Presiden International Health of Cooperative Organization (IHCO) , salah satu
tantangan terbesar yang dihadapi oleh koperasi adalah merancang dan menerapkan
formula untuk bekerja sama dengan sistem nasional kesehatan masyarakat.Koperasi
Kesehatan diharapkan dapat membantu meringankan biaya kesehatan masyarakat yang
ditanggung pemerintah. Peran koperasi memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dan turut memperkuat sistem kesehatan nasional.
5. Koperasi asuransi menyumbang
pendapatan sebesar US$17.23 Milyar atau memilki pangsa pendapatan
sebanyak 17,23 persen. Dilihat dari peringkatnya, Eureko, Belanda
menyumbangkan pendapatan tertinggi yaitu sebesar US$ 28.39 Milyar, disusul Perusahaan Asuransi
Nationwide Mutual Amerika Serikat US$
26.42 Milyar. Groupama Perancis sebesar US$ 21.72 Milyar, R + V Versicherung AG Jerman sebesar US$ 13.90 Milyar dan Debeka Germany
Group sebesar US$ 11.46 Milyar. Menurut the International Co-operative and
Mutual Insurance Federation (ICMIF,2011),
masih ada sekitar 500 koperasi asuransi skala besar di seluruh dunia
yang tidak termasuk dalam laporan ICA.
Shaun Tarbuck, CEO of ICMIF (2008) melaporkan bahwa usaha bersama dan
koperasi asuransi telah mencetak premi lebih dari US$ 1 trilyun (1,000 milyar) untuk pertama
kalinya. Pangsa koperasi asuransi di pasar dunia asuransi meningkat menjadi
24% ( 22% dari asuransi jiwa dan
27 % dari non jiwa). Faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan koperasi
asuransi adalah koperasi yang mau
belajar dan berbagi dalam pengalaman menjalankan praktek terbaik dan menciptakan
standard pelayanan yang baik dalam perspektif global. Pada tahun 2008, terdapat 58 Koperasi
Asuransi yang masuk dalam 300 KTD.
6. Koperasi Pekerja, Industri, Pekerja Seni,
dan Koperasi Jasa Produsen menyumbang
pendapatan sebesar US$ 35 Milyar dan
memiliki pangsa pendapatan sebesar 2,16 %. Lima koperasi dalam kategori ini
adalah Mondragon Corporation, Spanyol sebesar US$ 23.34 Milyar, Gedex (Gedimat), France U$2.84 Milyar); PromaFrance
(Bigmat) France sebesar US$1.95 Milyar;
Consorzio Cooperative Costruzioni, Italy sebesar US$1.70 Milyar dan SACMI,
Italy sebesar US $1.63 Milyar.
Adapun kontribusi
300 Koperasi Top Dunia menurut asal
negara dan pendapatan yang diperoleh selama tahun 2008 berdasarkan laporan ICA
(2011) dapat dilihat pada diagaram 2.
Gerakan Koperasi
Sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan koperasi
diciptakan oleh penggagas (pioneer) yang memiliki kekuatan sebagai pemikir, leadership
serta peduli terhadap upaya memecahkan masalah sosial ekonomi pada setiap zamannya. Awal mula gerakan koperasi dimlulai dimulai pada saat revolusi industri
tahun 1770 di Eropa. Revolusi Industri
telah mengubah cara kerja manusia dari penggunaan tangan menjadi menggunakan
mesin. Dampaknya pun sangat luas bagi kehidupan manusia, yaitu seperti
dibangunnya industri secara besar-besaran, kaum buruh menderita akibat sistem kerja
yang tidak adil. Upah sangat rendah, jam kerja sangat panjang, pabrik banyak
pekerja anak-anak dibawah umur.
Kemunculan
gerakan koperasi bertepatan dengan datangnya revolusi industri tetapi kehadiran
koperasn lebih difokuskan untuk memupuk
rasa kesetiakawanan dan memberi perhatian kepada orang miskin bagaimana
dapat menolong diri ditengah
berlangsungnya revolusi industri.
Koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Robert Owen ((1771-1858), disebut Bapak
Sosialisme Inggris dan pencipta self-help organization.
Zamagni
(2010) menuliskan bahwa Robert Owen tahun
1824 membangun village of cooperation
di New Harmoni di Indiana dan New Lamark di England, dan Orbitson di
Scotlandia. William King pengikut Robert
Owen pada tahun 1830 membentuk Brighton
Co-operative Trading Assosition dengan menggalang 300 koperasi konsumen.
Meskipun koperasi
yang digagas Robert Owen mengalami kegagalan, namun ide serta gerakan untuk
membentuk koperasi terus berlanjut. Selanjutnya pada pertengahan abad ke
sembilan belas lahir koperasi susu di Perancis dan koperasi asuransi di London dan di Amerika Philadelpia Contributionship for the
Insurance of Housel from Loss by Fire yang ditemukan Benyamin Franklin. Dalam
abad ke sembilan belas, negara lainnya di Eropa muncul berbagai jenis koperasi yang
bergerak dalam pertanian, kerajinan dan manufaktur. Sebelumnya juga dilaporkan
pada tahun 1828 telah muncul koperasi
konsumen. Menurut Zamagni (2010),
koperasi saat ini telah berkembang dalam
empat model yaitu : koperasi konsumen (Inggris), koperasi pekerja atau labour cooperative ( Perancis), credit cooperative
(Jerman) dan koperasi petani (Denmark) dan jenis kelima adalah koperasi sosial
(Italia), dengan penjelasan sebagai berikut
:
1. Model Koperasi Konsumen diawali pada 21
Desember 1844 di Rochdale, Inggris, 28
orang buruh tekstil dengan modal 28 Pounds mendirikan Toko Koperasi. Tujuanya yaitu hendak meringgankan beban kaum
buruh tekstil yang semakin menderita karena adanya dampak revolusi industri.
Toko Koperasi didirikan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih baik, hal tersebut dapat terjadi
karena Toko Koperasi dimiliki anggota dan para anggota dapat mengatur diri
sendiri. Toko Koperasi semakin kuat dan berkembang karena
adanya pemupukan modal dari anggotanya seiring dengan kenaikan jumlah anggota
yang semakin banyak. Perkembangan
berikutnya, koperasi ini akhirnya memulai memproduksi barang sendiri yang akan
dijual. Dari kegiatan tersebut, koperasi mampu memberikan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum mempunyai pekerjaan. Tujuh tahun setelah berdirinya,
akhirnya Koperasi Rochdale mampu membangun sebuah pabrik dan perumahan bagi
anggota-anggotanya (Wikepedia
Ensiklopedi Bebas,2012). Lebih lanjut Zamagni (2010) menyebutkan pada
tahun 1850 koperasi Rochale memiliki 600 anggota dan toko dibuka setiap hari,
dan koperasi berhasil membangun sektor usaha baru (kain pelapis, toko daging,
sepatu, lis dinding, toko penjahit) dan dapat memberikan lapangan pekerjaan
bagi para pengrajin. Pada tahun 1855
koperasi memiliki Toko Grosir dan mulai membuka cabang. Perpustakaan didirikan dan menbangun ruang pertemuan, sekolah dan pengajaran
dipromosikan dibiayai dengan 2,5 % dari surplus usaha. Koperasi ini menjadi
ritel raksasa dan memiliki empat kantor pusat dan outlet yang sangat banyak.
Keberhasilan koperasi begitu berpengaruh bahkan “Rochdale
Principle” menjadi tonggak bagi gerakan koperasi dan cikal bakal
prinsip-prinsip koperasi seluruh dunia. Prinsip koperasi Rochdale (The Principle of
Rochdale) sbb :
a.
Penjualan
barang dengan tunai pada harga tetap.
b.
Barang-barang
dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
c.
Harga
penjualan menurut pasar.
d.
Potong
pembelian dikembalikan pada setiap akhir tahun dan dibagikan secara
proporsional kepada anggota koperasi.
e.
Masing-masing
anggota mempunyai satu suara
f.
Netral dan
toleran terhadap ideiologi.
2. Model koperasi kedua yang dikembangkan
adalah koperasi buruh (labour cooperative) dan pertama kali dididirikan di
Perancis. Sebuah asosasi tukang kayu
dbentuk tahun 1831 di Paris, dan selanjutnya disusul asosiasi pengrajin emas,
pemahat batu dan tukang roti.
Perkembangan koperasi di Perancis tidak terlepas dari peran Lois Blanc
(Zamagni,2010). Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour, sebagaiamana dikutip
Rinton (2012) mengatakan
persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya,
perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Para produsen
perorangan yang punya usaha yang sama disatukan. Perkumpulan ini mirip dengan
koperasi produsen. Tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
3. Model koperasi ketiga yang dikembangkan
adalah Koperasi Kredit/ Credit Union atau mutual bank yang ditemukan F.W.Raiffeisen
(1818-1888), Walikota Flamerfelt di Jerman.
Berdasarkan History of Crecit Union (Wikepdia,2012) menyebutkan bahwa
pada tahun 1849 dibentuk credit union atau mutual bank di Anhausen di Rhine
Valley Jerman. Tujuannya adalah untuk mengatasi krisis pertanian pada saat
Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju. Petani tak dapat berproduksi,
penduduk kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit untuk
memberi pinjaman dengan bunga tinggi , sehingga banyak orang terjerat
utang. Sisa harta benda mereka pun
disita oleh lintah darat. Penderitaan bertambah karena revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia
diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. F.W. Raiffeisen
ketika itu berhasil menggalang dana
bantuan dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada si miskin. Tetapi
bantuan ternyata tidak memecahkan masalah kemiskinan, cara ini dianggap
keliru, karena kaum miskin tetap miskin
dan makin tergantung pada bantuan. F.W. Raiffeisen akhirnya bersama kaum buruh dan petani miskin
akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan
orang-orang yang saling percaya.
Aktivitas utama Credit Union
adalah bertindak sebagai lembaga keuangan dengan menghimpun dana dan menyulurkan
kepada orang yang memerlukan secara bergiliran (Wikidpedia,Ensklopedia Bebas,
2012).
4. Model koperasi keempat adalah koperasi
yang dikembangkan di negara-negara Scandinavia dengan membangun kerjasama
petani untuk membentuk koperasi .Pada tahun 1882 koperasi susu pertama kali
dibentuk di Hjedding Western Jukland Denmark. Mulai tahun 1890, koperasi-koperasi susu di Denmark membentuk
asosiasi koperasi untuk mengekspor
mentega. Tahun 1901 koperasi susu Denmark membentuk Cooperative Union of Danish
Dairy Producers (Koperasi Susu Sekunder) dan 1920 disusul pembentukan
Federation of Danish Dairy Producers untuk keperluan pengembangan industri
susu. Selanjutnya koperasi dapat mengembangkan usaha-usaha pemotongan daging
dan kemasan daging ternak. Pada tahun
1899 Denmark membentuk Central Cooperative Commitee mewadahi koperasi-koperasi
Denmark.
5. Model koperasi kelima adalah koperasi
yang dikembangkan di Italia yaitu koperasi sosial. Koperasi sosial pertama dikembangkan di Brescia Italy tahun 1963. Kegiatan koperasi sosial menjalin kebersamaan
dalam kebutuhan spritual, pendidikan dan pelatihan, rekreasi, bekerja untuk
orang yang kurang beruntung, pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan orang usia
lanjut dan pemulihan fisik dan mental Narkoba (Vanek,2012). Pemerintah
Italia memberikan perlindungan hukum terhadap koperasi sisial dengan
mengeluarkan peraturan tentang koperasi sosial. Keberadaan koperasi sosial
tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntugnan tetapi melayani kebutuhan sosial
masyrakat.
Pada tahun 1895, berdiri International Cooperative
Alliance (ICA) sebagai lembaga yang menyatukan gerakan-gerakan koperasi di
tiap-tiap negara di dunia. ICA melakukan Kongres tahun 1937 di Paris, tahun
1948 di Praha. Pada waktu dislenggarakan Kongres ICA tahun 1966 di Wina dirumuskan jati diri koperasi berupa
prinsip-prinsip yang berkiblat pada prinsip-prinsip Rochdale sebagai kerangka
dasarnya. Pada tahun 1995 di Kota Manchester Inggris ICA berhasil merumuskan
jati diri koperasi yang terdiri dari tiga unsur yaitu: definisi, nilai-nilai,
dan prinsip-prinsip koperasi. Kongres ICA tahun 1995 dilaksanakan bertepatan
peringatan 100 tahun berdirinya koperasi Rochdale. Salah satu hasil Kongres ICA
1995 merumuskan kembali definisi, nilai dan jati diri koperasi sebagai berikut :
1.
Definsi Koperasi
Perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi – aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
2.
Nilai-nilai koperasi
Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri
demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para
pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap
orang-orang lain.
3.
Prinsip Koperasi
a. keanggotaan sukarela dan terbuka
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
c. Partisipasi
ekonomi anggota
d. Otonomi dan
kebebasan
e. Pendidikan,
pelatihan dan informasi
f. Kerjasama
diantara koperasi
g. Kepedulian
terhadap komunitas
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Gerakan
koperasi Indonesia diperkenalkan R. Aria Wirya Atmaja pada tahun 1896 dengan mendirikan Bank Pertolongan Tabungan untuk menolong pegawai
negeri/ priyayi yang terjerat utang renteneir dengan bunga tinggi. Menurut Iskandar
Soesilo (2008) sesungguhnya
bentuk-bentuk koperasi yang konkret di Indonesia baru mulai tumbuh pada era
kebangkitan nasional, yaitu pada awal-awaltahun 1900-an. Dimulai dari
berdirinya koperasi rumah tangga (konsumen), yang didirikan oleh tokoh-tokoh
pergerakan nasional di kalangan Boedi Oetomo pada tahun 1908, kemudian disusul
dengan berdirinya toko-toko Adil pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat
Dagang Islam, Sarekat Islam dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya,
seperti dari PNI, Partindo, Parindra dan sebagainya di awal tahun 1900-an,
sebagai bagian dari strategi perjuangan mencapai kemerdekaan. Koperasi pertama
kali diberikan status badan hukum adalah koperasi pemilik/penanam kopi di
Lembang, Lemburawi dan Poseli, yang didirikan dengan surat keputusan pemerintah
tertanggal 31 Desember 1917 Nomor 58, yang diberikan recht persoon menurut
Staatsblad 1870 Nomor 64. Nirbito
( 2003) mengutip pendapat Hatta (1987)
dan Nirbito (1986) serta Hanel (1985) bahwa
kalau ditelusuri pendirian koperasi-kopeasi pioner di Eropa maupun
Indonesia yang menjadi tonggak awal sejarah koperasi, semua berangkat dari
kesadaran adanya urgensi untuk menggalang potensi.
Merurut
G. Kartasapoetra (1987) jumlah koperasi Indonesia pada tahun 1940 sebanyak 656
unit dan 52.555 anggota dengan jenis koperasi pegawai, buruh, pedagang, petani
dan lainnya. Sebagian besar koperasi pada saat itu memang merupakan koperasi
yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan pinjam (sekitar 77 persen).
Pada masa pendudukan Jepang, perkembangan koperasi tidak banyak mengalami
perubahan. Struktur perekonomian rakyat pada masa kolonialisme Belanda dan Jepang yang sangat memprlhatinkan, telah
menyentuh hati para pemimpin bangsa saat itu. Namun demikian keinginan dan
semangat untuk berkoperasi tetap menggelora. Ditambah dengan ketertarikannya Hatta kepada sistem
koperasi setelah mengunjungi ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an. Oleh karenanya mereka sepakat untuk melahirkan suatu
pemikiran yang arif yang dapat mewujudkan suatu sistem ekonomi yang dianggap
tepat untuk dibangun kelak di alam kemerdekaan
yang tengah diperjuangkan itu. Pemikiran-pemikran
yang demikian itu pulalah yang telah melahirkan kesepakatan dari para "founding
father" untuk memuat pasal 33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk
membangun perekonomian nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar
demokrasi ekonomi menuju terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Berkat jasa-jasa
Mohammad Hatta terhadap pembangunan koperasi Indonesia, maka Kongres Koperasi Indonesia di
Bandung pada tanggal 17 Juli 1953 memberi gelar kepada Mohammad Hatta
sebagai Bapak Koperasi
Indonesia. Perkembangan
koperasi mengalami kemunduran pada masa Orde Lama, yaitu tahun 1960 sampai
1965. Pada masa ini, koperasi dijadikan kendaraan politik.
Pada
Orde Baru, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Perkoperasian yang membawa koperasi
kembali untuk melaksanakan asas dan prinsip koperasi dalam menjalankan
organisasi. Pemerintah memperkenalkan koperasi sebagai agen pembangunan untuk membangun pedesaan dan
pertanian dengan mendorong tumbuhnya Koperasi Unit Desa (KUD). Pada tahun 1992,
Pemerintah menerbitkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengertian
koperasi diubah dari semula perkumpulan orang-orang ditegaskan menjadi badan usaha
yang bersifat komersial.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas
kekeluargaan. Selanjutnya prinsip koperasi Indonesia sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antarkoperasi.
Menurut
Pujiono (2009) setelah Indonesia merdeka, kita memiliki
kedaulatan untuk menentukan kebijakan sendiri, terutama kebijakan di bidang
ekonomi. Kebijakan pembangunan di bidang perekonomian tidak dapat dilepaskan
dari kebijakan umum pembangunan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV, yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 UUD 1945
(sebelum diamandemen) menetapkan bahwa :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-Cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 (sebelum
amandemen) terdapat penjelasan dengan menyatakah bahwa “bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi”. Namun
setelah Pasal 33 UUD 1945 diamandemen tidak terdapat lagi kata koperasi. Menurut
Nirbito (2003) setelah UUD 1945 diamandemen penyebutan koperasi dalam
penjelasan UUD 1945, sudah dihilangkan. Ini berarti penyebutan koperasi sudah
tidak lagi secara eksplisit termuat dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen termasuk pada Pasal 33 UUD 1945, dimana dari hasil amandemen
tersebut telah terjadi perubahan terhadap substansi yang diatur dalam pasal
tersebut. Setelah diamandemen, maka Pasal 33 UUD 1945 menjadi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan
lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Kinerja koperasi di Indonesia sampai
saat ini dapat dilihat Tabel 1.
Tabel 1 : Koperasi Indonesia Tahun 2011
No.
|
Uraian
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Jumlah Koperasi
|
Unit
|
186.907
|
2
|
Jumlah Anggota
|
Orang
|
30.472.000
|
3
|
Jumlah Karyawan Koperasi
|
Orang
|
359.127
|
4
|
Modal Sendiri Koperasi
|
Milyar (Rp)
|
34.570
|
5
|
Volume Usaha Koperasi
|
Milyar (Rp)
|
94.502
|
6
|
Jumlah KSP
|
Unit
|
73.835
|
7
|
Jumlah Anggota KSP
|
Orang
|
6.120.000
|
8
|
Jumlah Anggota KJKS
|
Orang
|
7.000.000
|
9
|
Simpanan KSP
|
Milyar (Rp)
|
8.010
|
10
|
Asset KSP
|
Milyar (Rp)
|
18.720
|
11
|
Pinjaman Beredar KSP
|
Milyar (Rp)
|
9.570
|
12
|
Simpanan KJKS
|
Milyar (Rp)
|
10.830
|
13
|
Asset KJKS
|
Milyar (Rp)
|
13.270
|
14
|
Pembiayaan Beredar KJKS
|
Milyar (Rp)
|
11.270
|
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM, 2012
Perkembangan jumlah koperasi di
Indonesia saat ini sudah cukup menggembirakan. Koperasi juga mengalami
peningkatan asset maupun volume usahanya. Namun demikian perkembangan koperasi di
Indonesia terlihat sangat tertinggal jauh dari kemajuan koperasi di negara
lain. Data yang bersumber dari Kementerian Koperasi juga menunjukkan masih
banyak koperasi yang tidak aktif, atau masih banyak koperasi yang belum
melaksanakan rapat anggota tepat waktu. Perkembangan koperasi di Indonesia
lebih didominasi usaha simpan pinjam / credit
union, sedangkan jenis koperasi produsen, konsumen atau pemasaran sangat
terbatas jumlahnya.
Prinsip Bisnis Asuransi
Asuransi pada dasarnya merupakan suatu
unit ekonomi yang menanggulangi risiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak
yang memiliki situasi yang sama, dalam menghadapi suatu kerugian keuangan, yang
timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan. Menurut Willett dalam Sya’ad Afifudin (2002) mendefenisikan
asuransi sebagai "alat sosial untuk pcnumpukan dana untuk mengatasi
kerugian modal yang tak tentu yang dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari
banyak individu kepada seorang atau sekelompok orang." Difinisi lain
adalah:"asuransi adalah pemindahan resiko dengan ciri-ciri tarnbahan
penggabungan resiko dan penaksiran terhadap kerugian masa depan. Asuransi sering diartikan pula suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya
atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut dalam dunia
perdagangan dan pengiriman barang. Ketika itu,
Jika ada seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan
kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang
saudagar (Kreditur). Sebagai jaminan, pemilik kapal akan menjaminkan kapalnya
dengan penambahan biaya atas resiko yang ditanggung oleh pemilik modal,
dengan suatu perjanjian yaitu : Pemilik kapal akan dibebaskan dari
pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan. Tambahan
biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi
sekarang. Zamagni (2010) menyebutkan bahwa pada awal abad ke-10, para
tukang dan pedagang di Inggris membentuk perkumpulan dan menghimpun dana
setiap bulan dari para anggotanya untuk tujuan
menanggung kerugian bersama jika
rumah salah seorang anggota perkumpulan terbakar. Dari dana yang
terkumpul itulah diberikan sejumlah uang kepada anggota perkumpulan yang
rumahnya terbakar. suransi diperkenalkan pertama kali oleh bangsa Babilonia
(Irak) sekitar tahun 2250 SM
Pada saat ini, bisnis asuransi
kebakaran rumah telah bekembang sangat pesat, dalam asuransi kebakaran setiap
orang yang ingin mengasuransikan rumahnya dari risiko kebakaran (tertanggung)
membayar premi kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung
untuk mengganti kerugian akibat kebakaran. Penggantian kerugian dalam arti yang lebih
luas pada kegiatan asuransi ini dimaksudkan sebagai pembayaran ganti rugi finansial
akibat kerusakan dan kehilangan barang serta kerugian atau tidak diperolehnya
keuntungan yang diharapkan. Karena itu, dalam asuransi kerugian, nilai
pertanggungan maksimal sama dengan kerugian yang diderita tertanggung. Jenis asuransi kerugian telah berkembang
sedemikian rupa, sehingga produk –produk yang ditawarkan juga bermacam-masam
misalnya asuransi pengangkutan, asuransi
properti, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kredit, dan asuransi tanggung
gugat. Sepanjang risikonya tidak dikaitkan dengan jiwa manusia, tergolong
asuransi kerugian.
Sejalan dengan berkembangnya
asuransi kerugian, maka masyarakat mulai
mengenal asuransi jiwa. Konsep asuransi
kerugian pada dasarnya tidak berbeda dengan asuransi jiwa, yaitu mengupayakan
perlindungan dengan mengalihkan beban risiko kepada pihak penanggung. Pada dasarnya asuransi jiwa dan kerugian
hanya dibedakan pada obyek yang akan dilindungi. Dalam
asuransi jiwa, hal yang ingin dilindungi
adalah keuangan keluarga jika kepala keluarga sebagai pencari nafkah
meninggal dunia. Dengan adanya asuransi, maka risiko seseorang dipindahkan kepada orang lain. Apabila risiko terjadi, pihak lain yang akan menanggung. Dengan adanya asuransi yang
menanggungnya, jiwa akan bisa tenang
karena tidak perlu waswas risiko terjadi.
Contoh, jika pabrik UKM terbakar,
maka UKM tersebut tidak perlu bangkrut dan memberhentikan karyawannya, karena
kerugian pabriknya sebagian akan ditutup asuransi.
Asuransi merupakan suatu bisnis
yang berhubungan dengan pengelolaan risiko , tetapi tidak semua risiko bisnis
dapat diasuransi. Untuk menjalankan
usaha asuransi , maka haruas ada sejumlah prinsip yang harus dipenuhi. Menurut Wikipedia (2012) dan Mahendra (2011)
dan sumber referensi lainnya,
menyebutkan prinsip dasar asuransi sebagai berikut :
1.
Kepentingan
yang dapat diasuransikan (Insurable interest). Intinya adalah harus ada
kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable). Secara sederhana ”Insurable Interest” dapat di analogikan sebagai berikut :
apabila seseorang mengalami kerugian finansial akibat dari rusak atau
hilang-nya suatu harta benda, maka orang tersebut dikatakan mempunyai
”insurable interest” atas harta benda tersebut. Dengan adanya ”insurable
interest” ini, seseorang mempunyai hak untuk mengasuransikan harta benda
tersebut. Tanpa memiliki ”insurable interest” maka seseorang tidak berhak untuk
mengasuransikan suatu harta benda. Dalam praktek insurable interest berkaitan dengan
hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal
terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual
polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.
Insurable interest dalam contoh
ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula
hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest.
2.
Utmost good faith, dimaksudkan adanya kewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan
obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin
maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara
jelas serta teliti. Penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Prinsip Utmost Good Faith adalah ibaratnya sebagai fondasi dari bangunan perjanjian, maksudnya jika fondasi tersebut tidak
dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan bangunan perjanjian asuransi itu akan roboh
atau gagal mencapai tujuannya.
3.
Proximate cause ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya
peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan
bagi tertanggung. Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menentukan
sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau
paling efisien menimbulkan kerugian. Hal tersebut acapkalai peristiwa atau kejadian tersebut tidak merupakan
peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang
saling berkaitan. Penggantian kerugian
oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien
atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan poliss asuransi
yang bersangkutan. Contoh seseorang mengidap penyakit asma terjatuh di kamar
mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut karena
terjatuh (accident) atau penyakit asmanya
(sickness). Kadangkal terjadinya suatu peristiwa yang
berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang
menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.
4.
Indemnity (pengganti kerugian) dimaksudkan sebagai suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian. Dalam prinsip
indemnity ini, perlindungan asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari
keuntungan finansial. Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian riil
yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu
pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam
dokumen perjanjian yaitu polis.
5.
Subrogation dimaksudkan Kerugian yang dialami tertanggung
merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III
yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada tertanggung, padahal tertanggung
juga mempunyai polis asuransi. Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar. Dalam
keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung
harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau
dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan
penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip
Indemnity).
6.
Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Seseorang dapat
saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
Usaha asuransi pada dasarnya
mengandung dua sisi atau perspektif yang saling terkait. Sisi pertama adalah
memberikan perlindungan terhadap kekayaan individu atau institusi- yang
pembiayaan pembayaran klaimnya bersumber dari akumulasi nilai premi yang
diberikan oleh individu atau institusi. Sisi kedua, adalah penggunaan akumulasi
dana premi yang terkumpul tersebut- yang selain berfungsi sebagai sumber utama
cadangan klaim, juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan untuk lembaga
keuangan lainnya- melalui prinsip circular flow of income.
Asuransi membangun misi ekonomi dan
sosial. Dengan adanya premi yang dibayar
pemegang polis kepada perusahaan asurani, maka terjadi pengalihan (transfer)
risiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi menciptakan mekanisme pemindahan risiko, dimana
individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian kepada perusahaan asuransi dengan imbalan
berupa pembayaran premi. Risiko dalam asuransi diartikan sebagai ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu
kerugian. Pengalihan risiko tersebut
bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial serta ketenangan bagi
tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah
yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya,
polis asuransi merupakan suatu perjanjian yang sah antara
penanggung dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul
dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari
tertanggung. Suatu kerugian potensial (yang mungkin
terjadi) dapat diasuransikan (insurable) jika memenuhi unsur
: 1) kerugian mengandung ketidakpastian, 2) pembatasan dalam besarnya kerugian;3) besarnya kerugian harus signifikan; 4) kerugian dapat diprediksi; dan 5) kerugian tidak bersifat bencana (katastropis) bagi
penanggung. Sebagai
suatu contoh setiap mahluk yang hidup
pasti akan mati, mengapa bisa
diasuransikan ? Meskipun kematian
merupakan kejadian yang pasti, namun kapan tepatnya kematian seseorang
akan datang berada diluar
kendali orang tersebut. Dengan demikian, saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung
ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Potensi Koperasi
Indonesia Membangun Industri Asuransi
Bidang usaha asuransi merupakan
salah satu usaha yang memiliki peluang
untuk dikembangkan oleh koperasi-koperasi berskala besar. Pada Acara Temu Konusltasi dan Edukasi Kebijakan
Pengembangan Koperasi Asuransi di Puncak Bogor, 23 November 2011 dan
dilanjutkan Tanggal 27 Januari 2012 di Bogor. Pertemuan diprakarsai Deputi
Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, dan pertemuan tersebut menghasilkan
komitmen koperasi-koperasi didorong membentuk koperasi (sekunder) asuransi
Indonesia tingkat nasional. Koperasi Indonesia harus belajar dari
keberhasilan koperasi di negara lain yang sejak lama mengembangkan usaha
asuransi. Dengan memperhatikan keberhasilan koperasi negara lain membangun
Koperasi Asuransi Top Dunia, maka
lahirnya Koperasi Indonesia yang bergerak dalam bidang asuransi akan segera
menjadi kenyataan. Tulisan ini
menggali sejauh mana peluang koperasi di
Indonesia untuk memasuki bisnis di
industri asuransi.
Indonesia mulai mengenal asuransi pada masa penjajahan
Belanda. Keberadaan asuransi di
Indonesia sebagai akibat keberhasilan Hindia Belanda dalam mengembangkan usaha sektor
perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya (Febrian,2012) Perusahaan-perusahaan
asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu antara lain
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda dan
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi
yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya. Dengan sistem monopoli yang dijalankan di
Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada
kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa
lainnya.
Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh
masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di
Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri
dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Selama terjadinya Perang Dunia II
kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris. Pada waktu pendudukan bala tentara
Jepang kegiatan asuransi tidak
berkembang. Pada 2011 jumlah perusahaan
asuransi di Indonesia sebanyak 382 perusahaan perasuransian.antara lain, 45 perusahaan
asuransi jiwa, 85 perusahaan asuransi umum, lima perusahaan asuransi sosial,
empat reasuransi, termasuk 140 pialang asuransi, 29 pialang reasuransi, 26
konsultan aktuaria, 28 penilai kerugian, termasuk 20 agen asuransi. Dari
banyaknya perusahaan asuransi ini, tidak ada satu pun perusahaan asuransi yang
masih aktif berbadan hukum koperasi.
Koperasi di Indonesia belum menyentuh asuransi sebagai suatu usaha
yang dapat dikembangkan dalam skala industri. Satu-satunya koperasi yang
bergerak dalam asuransi di Indonesia adalah Kajindo
(Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia). Namun saat ini
ijin usaha Kajindo dibekukan oleh regulator.
Pada saat ini belum ada tanda-tanda menemukan solusi menyelesaikan
permasalah Kajindo.Berlarut-larutnya permasalahan Kajindo ini menciptakan
trauma bagi koperasi lain untuk
membangun koperasi asuransi Indonesia seperti yang berhasil dikembangkan di negara lain.
Sejak tahun 1979 sebetulnya
telah ada kerjasama antar koperasi yang
mengembangkan iuran atau dana perlindungan bersama di lingkungan
Koperasi Kredit (Credit Union). Sampai
saat ini iuran dana perlindungan bersama
masih eksis dan berkembang dengan baik.
Tujuan dari penghimpunan Iuran Dana Perlindungan Bersama (Daperma)
adalah menciptakan perlindungan Kopdit Primer
dari kerugian pinjaman apabila anggotanya meninggal dunia atau mengalami
musibah (cacat total). Jika terjadi peristiwa atau kejadian anggota peminjam
meninggal dunia atau megnalami cacat total, maka kumpulan Iuran Daperma ini digunakan
untuk menutup sisa pinjaman dan
menyantuni ahli waris maksimum sebesar saldo simpanannya. Pada saat ini Daperma telah memberikan
perlindungan seluruh anggota Koperasi Kredit yang jumlahnya diperkirakan
mencapai 500 ribu orang anggota, tersebar di seluruh Indonesia. Daperma merupakan unit yang dikelola oleh
Inkopdit (Induk Koperasi Kredit Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta.
Merupakan unit yang mengelola Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) dan Santunan
Duka Anggota (SDA). Mekanisme kerja
Daperma dilakukan dengan cara setiap Koperasi Kredit membayar iuran
sebesar Rp. 0,65 per 1.000 dikalikan saldo pinjaman yang beredar dan
saldo simpanan saham pada setiap bulan. Anggota tidak membayar iuran tetapi
koperasi kredit berkewajiban membayar iuran dari pendapatan kopdit. Risiko usaha terbesar dari Kopdit terkandung
dalam pinjaman beredar pada anggotanya, Semangat kesetiakawanan gerakan kopdit
diwujudkan dengan cara memupuk iuran bersama dari seluruh kopdit peserta atas
dasar jumlah pinjaman yang beredar pada anggota. Setiap Simpanan Saham dan
Pinjaman anggota secara otomatis diikutsertakan dalam DAPERMA dengan nilai
perlindungan untuk pinjaman yang dapat dicover Daperma sebesar
sebanyak-banyaknya Rp150.000.000 dan untuk perlindungan simpanan
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000. Diluar itu, kegiatan “asuransi” internal juga
banyak dilakukan oleh koperasi dan umumnya digunakan untuk kepentingan sosial
seperti pemberian santunan duka bagi ahli warisnya.
Koperasi – Koperasi di
Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk membangun kerjasama, tolong
menolong dan gotong royong membentuk
koperasi asuransi. Koperasi-koperasi Indonesia dapat mengembangkan kerjassama
antar koperasi dengan membangun
kerjasama horizantal (antar koperasi primer) maupun kerjasama vertila
(membentuk koperasi sekunder) di bidang asuransi. Apalagi saat ini, telah banyak koperasi yang memenuhi kriteria
Koperasi Skala Besar (KSB). Kriteria KSB
sebagaimana diuraikan diatas adalah memiliki jumlah anggota > 1.000 orang, Asset
> Rp 10 M dan/ atau Omset > Rp 50 M), lihat diagram 3.
Kalau kerjasama antar
Koperasi-Koperasi Berskala Besar ini dapat diwujudkan, maka paling tidak
koperasi dapat menghimpun kekuatan modal untuk memenuhi persyaratan modal
pendirian perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi. Dengan melihat kekuatan
koperasi saat ini, maka sesungguhnya
gerakan kopersi telah memiliki sumber dana untuk membentuk koperasi dan
memiliki anggota calon pengguna jasa asuransi. Gerakan koperasi di Indonesia harus
melihat peluang bagus ini, dan segera menggalang kerjasama antar koperasi
sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip koperasi.
Potensi pasar asuransi di
Indonesia sangat besar. Contoh pada saat
ini telah ada koperasi karyawan di lingkungan Bandara dan maskapai penerbangan
di sleluruh Indonesia. Koperasi-koperasi
karyawan di lingkungan Bandara dan maskapai penerbangan sesungguhnya
dapat didorong untuk menciptakan koperasi asuransi penumpang pesawat. Menurut informasi pada 2011 jumlah penumpang
pesawat sangat banyak dan dapat menjadi
pasar bagi koperasi yang sangat dekat dengan lingkungan usaha jasa pengangkutan
udara untuk penumpang, barang dan pengelolaan Bandara. Kalau kita bisa
menggalang kerjasama koperasi karyawan di lingkungan maskapai penerbangan, koperasi pilot dan crew, koperasi karyawan Bandara
(Kokapura) serta para penumpang, maka
sesungguhnya kalau kekuatan kerjasama ini bisa digarap, merupakan pasar
potensial bisnis koperasi asuransi.
Contoh
lain lagi, kita memiliki potensi mengembangkan koperasi asuransi di lingkungan Koperasi
Pegawai Negeri Sipil. Pada 2011
jumlah PNS sebanyak 4.707.330 orang. Jumlah PNS sebanyak ini dapat dijadikan
potensi pasar untuk mengembangkan bisnis asuransi, misalnya asuransi kebakaran,
asuransi kecelakaan diri, asuransi
kesehatan dan asuransi jiwa. Asuransi
jiwa maksudnya menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santuan karena
meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam
asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila
tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada
ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Kita bisa menggali potensi untuk mengembangkan asuransi di lingkungan kantor-kantor
pemerintah di pusat dan daerah yang pada umumnya telah memiliki koperasi
karyawan atau Koperasi Pegawai Negeri. Kita
belum menghitung koperasi-koperasi karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik,
rumah sakit, kantor-kantor swasta.
Potensi lain yang bisa digali adalah menggarap kerjasama koperasi yang berada
di lingkungan perbankan dan perusahaan multi
finance yang menyediakan kredit kendaraan bermotor baik mobil, motor maupun
mobil penumpang. Data menunjukkan bahwa
pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai lebih dari
70 juta unit kendaraan, dan pasti tahun 2011 jumlah kendaraan bermotor
mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi. Di lingkungan ini, koperasi dapat
mengembangan asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi
kesehatan.
Belum lagi kalau kita mengembangkan
potensi pasar asuransi pada lingkungan usaha mikro kecil dan menengah. Koperasi
juga dapat menciptakan produk-produk asuransi untuk UMKM. Misalnya asuransi Jiwa (kematian, kesehatan,
kecelakaan, pensiun, pendidikan, Asuransi kerugian (kebakaran,
kerusakan, kehilangan, pencurian,
banjir, gagal panen), asuransi Resi Gudang dan asuransi untuk melindung
UMKM anggota peminjam/ penyimpan koperasi.
Suatu studi pendahuluan tentang
Propek Bisnis Koperasi Asuransi di
Indonesia oleh Akhmad Junaidi, dkk (2011)
mengambil kesimpulan bahwa jika saat ini gerakan koperasi bermaksud
mengembangkan koperasi asuransi, lebih baik membentuk koperasi asuransi baru
dibandingkan merevitalisasi koperasi
yang sudah ada dan bermasalah. Jenis koperasi asuransi yang direkomendasikan
adalah membentuk koperasi asuransi umum (kerugian) , bukan life insurance. Adapun alasan yang dikemukakan dalam studi
pendahuluan tersebut antara lain :
1.
Pola asuransi kerugian relatif dinamis, lebih menguntungkan dan dapat
dimodifikasikan dalam berbagai bentuk.
2.
Tingginya resiko keuangan pada pola asuransi jiwa (currency risk).
3.
Dana yang dibutuhkan cukup Rp. 70 milyar s/d rp. 100
milyar (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4.
Santunan kematian dapat dijamin (dicover) dengan pengembangan pola
asuransi kerugian (asuransi kecelakaan diri).
5.
Terbebas dari persoalan klaim, tuntutan
hukum pihak ketiga, dan keharusan membangun kembali citra perusahaan.
6.
Premi yang dibayarkan tertanggung kepada
asuransi kerugian relatif lebih kecil dibanding asuransi jiwa.
7.
Koperasi-koperasi seluruh Indonesia dapat
bekerjasama dengan koperasi asuransi baik sebagai pendiri, anggota danmengembangkan
usaha penunjang asuransi, seperti menjadi pialang dan agen.
Merintis
Pembentukan Koperasi Asuransi di Indonesia
Beberapa
hal yang harus dipersiapkan untuk membentuk Koperasi Asuransi di Indonesia mencakup :
1. Menciptakan
ikatan pemersatu dan kepentingan bersama
Bisnis
asuransi dalam koperasi adalan salah satu kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk
menanggulangi risiko dengan cara melakukan tolong menolong dalam penghimpunan
iuran atau premi secara bersama-sama dan
selanjutnya hasil penghimpunan iuran atau premi tersebut digunakan untuk saling
memanggung kerugian jika terjadi salah satu beberapa anggota mengalami kerugian
finansial akibat dari suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diingankan. Bentuk
pengumpulan dana dan pertanggungan ini dapat dijadikan ikatan pemersatu bagi
para anggota yang memiliki kepentingan yang sama. Ikatan pemersatu adalah kerjasama antara
koperasi karyawan yang bekerja pada : a. Perusahaan penerbangan yang melayani
aktivitas mengasuransikan penumpangnya; b.
Perusahaan jasa penyedia Bandara; c. Perusahaan Angkutan Darat; Perusahaan
Angktuan Laut; d. Perusahaan Penyedia
Kredit Kendaraan Bermotor; e. Perusahaan Perbankan; f. Koperasi Simpan dan Pinjam/
Kredit Union; g. Koperasi Perumahan; h.
Perusahaan logistik; i. Pabrik-pabrik di lingkungan kawasan
industri; Koperasi Peternakan dsb.
2. Mencari Penggagas dan Pemimpin
Pengalaman
dan sejarah menunjukkan keberadaan penggagas (pioneer) dan pemimpin yang mampu
menggerakan masyarakat untuk mengajak tolong menolong serta berpengaruh sangat
penting. Tanpa adanya pemimpin, komunitas akan sekedar suatu kumpulan
manusia yang tidak jelas arah dan tujuan hidupnya. Banyak sekali contoh kepemimpinan yang bisa
diterapkan dalam koperasi. Misalnya kepemimpinan dalam koperasi mengutamakan
sifat-sifat adil, bijaksana, cerdas (fatonah),
jujur (tabligh), amanah baik hati
dalam melayani dan jujur, berani serta
berkata benar (sidik). Filosofi
kepemimpian yang dimiliki orang Indonesia Ing Ngarso Sung Tulodo,
Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani dapat diterapkan dalam kepemimpinan
koperasi. Kepemimpin yang berhasil diterapkan dalam koperasi hendaknya dapat
menciptakan sumber kehidupan serta memakmurkan
anggotanya.
3.
Menetapkan kelayakan skala ekonomi.
Skala
ekonomi diartikan sebagai menurunnya biaya rata-rata untuk menghasilkan
suatu produk per satuan apabila jumlah
produksi diperbesar. Bisnis asuransi pada dasarnya sangat cocok dengan konsep
bisnis koperasi. Bisnis asuransi
mensyaratkan terpenuhinya hukum bilangan besar (law of the large number), dalam pengertian asuransi hanya mampu menanggung risiko jika
dijalankan dalam skala besar secara bersama-sama dengan para pihak. Secara alamiah koperasi memiliki asas
subsidiaritas, yaitu melaksanakan fungsi kegiatan yang tidak mampu atau tidak
efisien bila dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Skala kegiatan akan menjadi
tidak efisien bila dilaksanakan secara individual dan fungsi koperasi
mengambil-alih kegiatan tersebut dalam rangka mencapai skala kegiatan yang
lebih ekonomis. Dengan demikian apabila seluruh potensi ekonomi
koperasi-koperasi skal besar beserta anggotanya
tersebut diakumulasikan ke dalam tindakan bersama (joint action) melalui perusahaan koperasi asuransi, maka koperasi dapat bekerja pada kapasitas kegiatan sesuai skala ekonomi.
4. Mempromosikan
nilai lebih dan keunikan dalam koperasi
Nilai lebih
dan keunikan koperasi adalah memperlakukan status keanggotaan memiliki identitas
ganda, anggota adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Anggota koperasi secara bersama berkontribusi dalam sharing
kepemilkan suatu perusahaan. Kepemilikan
amggota diwujudkan dalam partisipasi modal minimal. Sedangkan wujud partisipasi
anggota sebagai pelanggan berupa kesediaan untuk membeli polis asuransi atau
menjadi agen dari suatu perusahaan asuransi.
Dengan adanya sistem kepemilikan dan pelanggan, maka kesetiaan anggota
untuk memajukan usahanya akan semakin besar. Dengan demikian, ketika anggota
tersebut membeli polis asuransi, maka sesungguhnya anggota yang bersangkutan
melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan yang dimiliki sendiri. Sistem ini
menciptakan kesetiaan dan loyalitas anggota terhadap perusahaannya.
5. Pengawasan dilakukan
secara demokratis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah. Demokrasi dalam koperasi diwujudkan dalam bentuk pengurusan
koperasi “dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota”. Dalam sistem koperasi kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada di tangan anggtoa melalui mekanisme rapat anggota.
Setiap anggota dalam koperasi turut memiliki dan mengendalikan koperasinya serta berhak menentukan sendiri
pengurus / manajemen melalui suatu rapat anggota. Anggota koperasi memilik hak suara yang sama, menurut prinsip koperasi
"satu orang satu suara" berapapun kepemilikan modalnya. Demokrasi
dalam koperasi ini menjadi ciri dari suatu perusahaan yang berbeda dengan badan
usaha seperti perseroan. Dalam kasus perusahaan asuransi yang berbadan hukum
koperasi, para pemegang polis asuransi
adalah pemilik koperasi yang berhak mengawasi dan menentukan jalannya suatu
organisasi koperasi.
6. Melakukan sosialiasi sistem patronage refund
didasarkan partisipasi ekonomi
Sistem patronage refund dalam koperasi
harus disosialisasikan kepada calon anggota. Calon anggota banyak kurang
memahami manfaat berkoperasi untuk mendapatkan patronage refund. Patronage refund diartikan jika koperasi
mendapatkan surplus atau kelebihan pendapatan, maka surplus tersebut
dikembalikan kepada anggota sesuai dengan
jasanya pada koperasi. Patronage
refund ini sangat cocok diterapkan untuk organisasi yang mengutamakan tolong-menolong atau bantu membantu dalam mencapai
tujuan bersama. Contoh patronage refund dalam koperasi asuransi, jika koperasi
mendapatkan surplus atau kelebihan hasil setelah dikrurangi biaya operasi, dana
cadangan, dan pajak , maka selanjutnya surplus tersebut dibagikan kepada
anggota dengan memperhitungkan partisipasi dalam permodalan dan premi yang
dibayarkan anggota kepada perusahaan
asuransi.
6. Menggalang
kerjasama antar koperasi
Sudah saatnya gerakan koperasi di
Indonesia harus melakukan kerjasama antar koperasi. Gerakan koperasi di
Indonesia terkesan kurang memperdulikan terhadap pentingnya melaksanakan prinsip
kerjasama antar koperasi. Banyak
koperasi di Indonesia yang berjalan sendiri-sendiri kurang bisa melihat arti
dan manfaat kerjasama antar koperasi. Padahal arti kata koperasi itu sendiri merupakan singkatan dari
kata co
dan operation
yang berarti suatu kumpulan
orang-orang atau badan ukum untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Kerja sama juga bisa diartikan dalam bentuk tolong menolong atau bantu
membantu mencapai suatu tujuan bersama. Tolong
menolong dalam perusahaan asuransi yang berbentuk koperasi diwujudkan dalam
bentuk anggota-anggota koperasi menyetor modal yang diperlukan untuk membentuk
perusahaan asuransi dan selanjutnya anggota-anggota membayar premi asuransi
untuk saling menanggung risiko apabila salah satu atau lebih anggotanya
mengalami kerugian finansial akibat dari suatu kejadian atau peristiwa yang
menimbulkan kerugian finansial.
7.Menghimpun
kekuatan modal sendiri
Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang asuransi, syarat untuk mendirikan perusahaan
asuransi harus memiliki modal sendiri sebesar Rp 100 milyar. Pemenuhan modal
sendiri ini dapat dilakukan dengan cara menghimpun kekuatan anggota koperasi.
Jika nantinya ada 1.000 koperasi primier yang mendirikan koperasi asuransi
berbentuk koperasi sekunder, maka setiap koperasi dapat tolong menolong dan
bekerjasama mengumpulkan modal. Jika setiap koperasi primer memiliki anggota
1.000 anggota, maka setiap koperasi dapat menghimpun modal masing-masing
sebesar Rp 1.000.000,-.Cara untuk memenuhi modal ini juga dapat dilakukan
dengan menghimpun dana dari 10 koperasi yang memilki dana sangat besar dan
kemudian 10 koperasi tersebut mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum
koperasi. Selanjutnya setelah koperasi asuransi berdiri, secara bertahap koperasi koperasi lain dapat ditawarkan untuk
menggantikan modal koperasi.
8. Mengadakan
rapat pembentukan Koperasi Asuransi
a.
Menyiapkan
pendiri koperasi. Untuk mendirikan
koperasi sekunder minimal dibentuk oleh 3 s/d 5 koperasi primer sebagai pendiri. Diupayakan
jumlah koperasi dapat ditambah sebanyak-banyaknya, dan memperhatikan ikatan
pemersatu serta kepentingan bersama.
b.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
c.
Menetapkan
bidang usaha.
d.
Menyiapkan
pengurus dan pengelola/ direksi/ manajer.
e.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi.
f.
Menetapkan
nama koperasi.
g.
Para
pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap,
para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri pejabat
Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi dan pejabat lainnya, dengan
menyiapkan bahan dan rumusan yang berisi tentang :
a)
Visi
dan Misi.
b)
Komitmen
para penggagas dan koperasi calon pendiri.
c)
Sekretariat
bersama.
d)
Sikap
pro aktif gerakan koperasi.
e)
Sosialisasi yang berkesinambungan.
f)
Bantuan
dan fasilitasi pendirian, studi
kelayakan dan penyusunan SOP serta perangkat lunak lainnya.
g)
Program
pendampingan manajemen koperasi asuransi.
h)
Promosi
dan penyuluhan dan edukasi .
i)
Pengembangan
business networking antar koperasi.
j)
Rapat
Anggota Pembentukan Koperasi .
k)
Legalitas
kelembagaan koperasi.
l)
Pemenuhan
persyaratan modal .
m)
Pemenuhan
persyaratan perijinan usaha.
n)
Launching
– asuransi koperasi .
h.
Mengadakan
rapat persiapan
Kegiatan ini dimaksudkan
untuk menjelaskan pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasi bagi pendiri. Apabila diperlukan sejak awal dalam proses
pendirian turut mengundang pejabat Kementerian Koperasi dan UKM ataupun Dinas
Koperasi.
i.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada
calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
j.
Mempersiapakan
acara rapat.
k.
Mempersiapkan
tempat acara.
l.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
m.
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup, maka para penggagas/ pendiri siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Dalam rapat pembentukan
koperasi dibuat akta pendiridan koperasi
dengan meminta bantuan Notaris untuk membuatkkan akta otentikanya.
n.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi. Anggaran dasar berisi aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
1) Nama dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2) Landasan, asas dan prinsip koperasi
3) Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4) Kegiatan usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi asuransi.
5) Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6) Perangkat koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut,
sebagai berikut :
a) Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara
rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b) Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c) Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
d) Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
e) Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi,
yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
f) Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),
yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU
koperasi yang didapat.
g) Pembubaran dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
h) Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
i) Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
j) Penutup. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi.
7) Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva di awal pembentukan koperasi.
8) Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
9) Pengesahan badan hukum.
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait.
Penutup
Dengan memperhatikan jumlah koperasi, anggota dan asset yang dimiliki,
sesungguhnya gerakan koperasi Indonesia memiliki kesempatan untuk menggalang
kerjasama antar koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi asuransi tingkat
sekunder. Apalagi saat ini Indonesia
memiliki banyak Koperasi Berskala Besar tersebar di seluruh Indonesia. Kekuatan
ini akan menjadi efektif, bilamana sejumlah koperasi Indonesia bersedia menjadi
penggagas koperasi asuranssi Indonesia
dan memberikan komitmen awal dalam penyediaan dana modal untuk memenuhi
persyaratan permodalan pendirian. Bisnis
asuransi melalui koperasi dapat dipilih sebagai ikatan pemerasatu dan menjadi
kepentingan bersama. Mengingat bisnis asuransi merupakan suatu usaha yang
sangat diatur pemerintah (highly
regulated), maka pada tahap awal pembentukan sebaiknya, pemerintah
(Kementerian Koperasi dan UKM) membantu dalam penyusunan studi kelayakan,
pendampingan manajerial dan pendidiakan serta bantuan lain yan diperlukan untuk
memenuhi syarat pendirian. Selanjutnya, koperasi asuransi harus dibiarkan
mengembangkan usaha berdasarkan jati dirinya yaitu bisnis diciptakan dari, oleh
dan untuk angggotanya sebagiamana layaknya membangun koperasi di negara lain
yang berhasil.
Daftar Pustaka,
1.
Stefano
Zamagni and Vera Zamnagni, 2010, Cooperative Enterprise,
Facing the Challange of
Globlalization, Edwad Elgar Publishing
Inc, Massasuchetts, USA
2.
Tiktik
Sartika Partomo, 2008, Ekonomi Koperasi,
Ghalia Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar