Minggu, 18 Agustus 2013

Belajar dari Pengalaman Koperasi Top Dunia : Merintis Koperasi Asuransi di Indonesia



Bahan ini Sudah dipresentasikan pada :
Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013
  
Belajar dari Pengalaman Koperasi Top Dunia : 
Merintis Koperasi Asuransi di Indonesia
Oleh Akhmad Junaidi, SE.ME*
*Peneliti Madya Koperasi pada Deputi Pengkajian Sumberdaya UMKM dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM 


(Naskah ini diterbitkan dalam Majalah Infokop Volume 20 Edisi Juni 2012)

Abstrak
Gerakan koperasi dimulai pada pertengahan abad delapan belas bertepatan dengan revolusi industri di Eropa. Perkembangan koperasi telah menyebar ke seluruh dunia. Perserikatan Bangsa Bangsa telah memberikan pengakuan dan penghargaan atas peran koperasi dalam berbagai bidang pembangunan. Banyak koperasi yang  berhasil mengembangkan usaha pertanian, konsumen, credit union dan simpan pinjam, asuransi, kesehatan dan  pekerja. Sejumlah koperasi di berbagai negara telah berhasil  masuk dalam daftar 300 Koperasi Top Dunia. Indonesia telah mengembangkan koperasi sejak tahun abad sembilan belas. Jumlah koperasi Indonesia terus bertambah. Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di Indonesia, khususnya dilihat dari jumlah koperasi, anggota dan asset yang dimiliki, sesungguhnya gerakan koperasi Indonesia memiliki  peluang bagus ini  untuk memasuki bisnis asuransi dalam skala industri. Sifat alamiah dari usaha asuransi yang  menganut hukum bilangan besar, mengutamakan prinsip tolong menolong dan saling memberikan perlindungan finansial bagi para anggotanya sangat cocok dikembangkan oleh koperasi yang juga menjunjung tinggi  kerjasama. Untuk menjamin keberhasilan koperasi membangun industri asuransi diperlukan peran penggagas koperasi yang  mampu membangkitkan semangat dan kesadaran untuk menggalang potensi dengan melakukan menciptakan tolong menolong  sebagai ikatan pemesatu bagi anggotanya.
Abstract
Cooperative movement began in the mid-eighteenth century coincided with the industrial revolution in Europe. Cooperative development has spread throughout the world. The United Nations has granted recognition and appreciation of the role of cooperatives in various fields of development. Many cooperatives that have succeeded in developing agricultural businesses, consumers, credit unions and savings and loans, insurance, and worker health. A number of cooperatives in various countries have made ​​it into the list of World Top 300 Cooperatives. Indonesia has developed a cooperative since the nineteenth century. Indonesia continues to increase the number of cooperatives. By considering the development of cooperatives in Indonesia, especially seen from the number of cooperatives, members and assets owned, real cooperative movement Indonesia has a good chance to enter the insurance business in the industrial scale. Nature of insurance business which adheres to the law of large numbers, giving priority to the principle of mutual help and mutual financial protection for its members is very suitable to be developed by a cooperative that also upholds cooperation. To ensure the success of the cooperative building of the insurance industry takes the role of initiator of the cooperative that is able to evoke the spirit and to raise awareness of the potential for mutual help by creating a unifying bond for its members.

Kata Kunci :  Koperasi , Asuransi , KTD

Peran Koperasi Top Dunia (KTD)
Sidang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2011 mencanangkan Tahun 2012 sebagai Tahun Internasional Koperasi (International Year of Co-operative/ IYC).  PBB  telah mengakui peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan,  pengembangan pedesaan dan pelayanan sosial lainnya. Pengakuan besarnya kontribusi koperasi terhadap pengembangan sosial ekonomi khususnya terkait dengan pengurangan kemiskinan, pencpitaan lapangan kerja dan integrasi sosial. Tujuan memperingati IYC adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang koperasi dan kontribusinya dalam pembangunan sosial ekonomi dan pencapaian tujuan utama milenium. Selain itu tujuan memperingati IYC juga untuk mempromosikan dan menumbuhkan koperasi serta mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan hukum dan peraturan yang lebih kondusif untuk pembentukan dan pengembangan koperasi.
Laporan International Cooperative Alliance (ICA) tahun 2011 menyebutkan jumlah anggota koperasi di seluruh dunia telah mencapai 1 milyar orang.  Koperasi berkontribusi  dalam menciptakan lapangan pekerjaan lebih dari 100 juta orang di seluruh dunia.  Pada tahun 2008  terdapat  300  Koperasi Top Dunia  (KTD).  300 Koperasi  Skala Besar  Dunia telah berhasil mencetak pendapatan (revenue)  lebih dari $ 1,6 triliun.   Pendapatan  300 KTD ini  kira-kira besarnya sama dengan Pendapatan Domestik Bruto  (PDB)  untuk sembilan  ekonomi (negara)  terbesar di dunia. Keberhasilan KTD dalam menghasilkan kinerja yang luar biasa ini  karena  koperasi dalam menjalankan bisnis  dengan  mempertahankan prinsip dan nilai koperasi secara konsisten. Dari 300 KTD tersebut, peringkat Pertama dan Kedua Koperasi Terbesar di dunia masing –masing adalah Crédit Agricole Group sebuah kelompok usaha perbankan ritel terbesar di Perancis dengan pendapatan sebesar $ 103, 58 milyar  dan  Bank lain Prancis, Groupe Caisse D'`Epargne dengan pendapatan  sebesar $ 58.54 milyar.

Dalam laporan ICA ( 2011) saat itu terdapat 8  Jenis Koperasi yang berkembang di dunia. Adapun  tujuh jenis koperasi  tersebut adalah : 1. Koperasi Pertanian / Kehutanan; 2.  Perbankan / Credit Union (Simpan Pinjam); 3. Konsumen / Ritel,  4. Asuransi; 5.  Ketenagakerjaan/ Industri; 6. Kesehatan ; 7. Utilitas;  dan  8. Katagori lain. 
ICA  juga melaporkan hasil pemeringkatan atas 300 KTD berdasrkan pendapatan (revenue). Apabila KTD tersebut diperingkat menurut negara yang berkontribusi dalam menciptakan pendapatan, maka  Perancis menduduki peringkat pertama dengan berkontribusi  (28 %), selanjutnya disusul  Amerika Serikat (16%), Jerman (14%), Jepang (8%); Belanda (7%); Inggris (4%); Swiss (3,5%); Italia (2,5%); Finlandia (2,5%), Korea (2%), dan Kanada (1,75%).  Di kawasan Asia, hanya Jepang dan Korea yang berhasil memasukkan KTD.  Adapun distribusi 300 Koperasi Top Dunia (2008) dapat dilihat pada Diagram 1 sebagai berikut : 


Berdasarkan Global 300 Report ICA (2011) bahwa  kontribusi masing-masing jenis koperasi sebagai berikut :    
1.Koperasi Pertanian dan Kehutanan merupakan penyumbang terbesar dengan total pendapatan $ 472 milyar atau  memiliki pangsa pendapatan 28,85 persen.  KTD di Jepang menyumbang hampir $ 110 milyar dari jumlah ini dengan Zen-Noh (Federasi Nasional Pertanian Koperasi) dan Zenkyoren mengambil dua tempat teratas di sektor ini. Krisis keuangan global telah memukul koperasi pertanian. Konsumen di seluruh dunia membeli lebih sedikit produk makanan pokok karena harga makanan meningkat, industri peternakan berjuang dengan harga pakan yang sangat tinggi dan koperasi mengalami kesulitan dalam mengakes modal dan peluang berusaha. Selain krisis keuangan, gejala perubahan iklim mempengaruhi produksi hasil pertanian,  dan pengaruh ini sangat dirasakan oleh produsen hasil pertanian  (ICA,2011).
2.       Bank Koperasi/ Credit Union (Simpan Pinjam) menyumbang pendapatan $ 430 milyar  atau pangsa pendapatan sebesar  26,27 %.   Urutan tertinggi 4 KTD  Prancis  menyumbang pendapatan sebesar $ 248 milyar yaitu masing-masing dari  Crédit Agricole Group  sebesar US $ 103,58 milyar); Groupe Caisse D'`Epargne  sebesar US $ 58,54 milyar , Confédération   Nationale du Crédit Mutuel  sebesar  US $ 56.69 milyar, dan Groupe Banques Populaires France  sebesar  US$ 29.39 milyar.  Menurut the International Co-operative Banking Association (ICBA), selama krisis keuangan global tahun 2008,  bank koperasi berkontribusi dalam menciptakan kestabilan dan kemananan finansial bagi anggotanya dengan memberikan pelayanan keuangan  terbaik dengan tidak menekankan pada keuntungan kepada jutaan anggotanya. Selain itu, koperasi memiliki keunggulan dalam pengelolaan organisasi yang demokratis, partisipatif, kedekatan dalam jarak pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada anggotanya. Model bank koperasi ini dinilai turut memberikan kontribusi penting bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial bagi para anggotanya.


3.       Koperasi Konsumen/ Ritel  menyumbang  21,6 persen atau menghasilkan total pendapatan  sebesar $ 354 milyar.  Sebagian besar kopersi konsumen/ ritel aktif di seluruh Eropa.  Leading  koperasi konsumen / ritel ini dipegang oleh Germany's ReWe Group yang menyumbang pendapatan  sebesar U$49.6 milyar dan French hypermarket retailer E. Leclerc  menyuumbang pendapatan sebesar US $ 48.3 milyar. Menurut  Rodrigo Gouveia, Sekjen Eurro Coop tantangan koperasi konsumen adalah ada kebutuhan untuk konsolidasi yang lebih baik  apakah akan memergerkan antara  koperasi konsumen  atau melalui akuisisi merek pribadi dengan brand nama koperasi.  Konsumen koperasi adalah perusahaan yang dimiliki oleh konsumen, dikelola secara demokratis dan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggota. 
4.       Kopeasi Kesehatan menyumbang pendapatan sebesar US$ 27 milyar atau 1,65 persen pangsa pandapatan.  Enam Koperasi Kesehatan yang menyumbang pendapatan tersebut adalah  VGZ-Iza-Trias di Belanda  sebesar US$ 12.3 Milyar,  CZ, Belanda US$ ($ 7.34 Milyar,  HealthPartners, Amerika Serikat sebesar $ 3.03bn),  Group Health Cooperative Puget Sound, Amerika Serikat sebesar US $ 2.77 Milyar  Heartland Co-op, Amerika Serikat sebesar US$ 0.79 Milyar  dan PAX Holding, Swiss sebesar US$ 0.72 Milyar.  Menurut Dr José Carlos Guisado, Presiden International Health of Cooperative Organization (IHCO) , salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh koperasi adalah merancang dan menerapkan formula untuk bekerja sama dengan sistem nasional kesehatan masyarakat.Koperasi Kesehatan diharapkan dapat membantu meringankan biaya kesehatan masyarakat yang ditanggung pemerintah. Peran koperasi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan turut memperkuat sistem kesehatan nasional.
5.       Koperasi asuransi  menyumbang  pendapatan sebesar US$17.23 Milyar atau memilki pangsa pendapatan sebanyak  17,23 persen.  Dilihat dari peringkatnya, Eureko, Belanda menyumbangkan pendapatan tertinggi yaitu sebesar US$  28.39 Milyar, disusul Perusahaan Asuransi Nationwide Mutual Amerika Serikat  US$ 26.42 Milyar. Groupama Perancis sebesar US$ 21.72 Milyar,  R + V Versicherung AG Jerman  sebesar US$ 13.90 Milyar dan Debeka Germany Group sebesar US$ 11.46 Milyar. Menurut the International Co-operative and Mutual Insurance Federation (ICMIF,2011),  masih ada sekitar 500 koperasi asuransi skala besar di seluruh dunia yang tidak termasuk dalam laporan ICA.  Shaun Tarbuck, CEO of ICMIF (2008) melaporkan bahwa usaha bersama dan koperasi asuransi telah mencetak premi lebih dari  US$ 1 trilyun (1,000 milyar) untuk pertama kalinya.  Pangsa koperasi asuransi  di pasar dunia asuransi meningkat   menjadi  24% (  22% dari asuransi jiwa dan 27 % dari non jiwa). Faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan koperasi asuransi adalah  koperasi yang mau belajar dan berbagi dalam pengalaman menjalankan praktek terbaik dan menciptakan standard pelayanan yang baik dalam perspektif global.  Pada tahun 2008, terdapat 58 Koperasi Asuransi yang masuk dalam 300 KTD.
6.       Koperasi Pekerja, Industri, Pekerja Seni, dan Koperasi Jasa Produsen  menyumbang pendapatan sebesar  US$ 35 Milyar dan memiliki pangsa pendapatan sebesar 2,16 %. Lima koperasi dalam kategori ini adalah Mondragon Corporation, Spanyol sebesar US$ 23.34 Milyar,  Gedex (Gedimat), France U$2.84 Milyar); PromaFrance (Bigmat)  France sebesar US$1.95 Milyar; Consorzio Cooperative Costruzioni, Italy sebesar US$1.70 Milyar dan SACMI, Italy  sebesar US $1.63 Milyar.
Adapun kontribusi 300 Koperasi  Top Dunia menurut asal negara dan pendapatan yang diperoleh selama tahun 2008 berdasarkan laporan ICA (2011) dapat dilihat pada diagaram 2.
Gerakan Koperasi
Sejarah  menunjukkan bahwa kebanyakan koperasi diciptakan oleh penggagas (pioneer) yang memiliki kekuatan sebagai pemikir, leadership serta peduli terhadap upaya memecahkan masalah sosial ekonomi  pada setiap zamannya.  Awal mula gerakan koperasi dimlulai dimulai pada saat revolusi industri tahun 1770 di Eropa.  Revolusi Industri telah mengubah cara kerja manusia dari penggunaan tangan menjadi menggunakan mesin. Dampaknya pun sangat luas bagi kehidupan manusia, yaitu seperti dibangunnya industri secara besar-besaran, kaum buruh menderita akibat sistem kerja yang tidak adil. Upah sangat rendah, jam kerja sangat panjang, pabrik banyak pekerja anak-anak dibawah umur.   


Kemunculan gerakan koperasi bertepatan dengan datangnya revolusi industri tetapi kehadiran koperasn lebih difokuskan untuk  memupuk rasa kesetiakawanan dan memberi perhatian kepada orang miskin bagaimana dapat  menolong diri ditengah berlangsungnya  revolusi industri. Koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Robert Owen ((1771-1858), disebut Bapak Sosialisme Inggris dan pencipta self-help organization.
Zamagni (2010) menuliskan  bahwa Robert Owen tahun 1824 membangun village of cooperation di New Harmoni di Indiana dan New Lamark di England, dan Orbitson di Scotlandia.  William King pengikut Robert Owen pada tahun 1830 membentuk Brighton Co-operative Trading Assosition dengan menggalang 300 koperasi konsumen. Meskipun koperasi yang digagas Robert Owen mengalami kegagalan, namun ide serta gerakan untuk membentuk koperasi terus berlanjut. Selanjutnya pada pertengahan abad ke sembilan belas lahir koperasi susu di Perancis dan  koperasi asuransi di London dan di Amerika Philadelpia Contributionship for the Insurance of Housel from Loss by Fire yang ditemukan Benyamin Franklin. Dalam abad ke sembilan belas, negara lainnya di Eropa muncul berbagai jenis koperasi yang bergerak dalam pertanian, kerajinan dan manufaktur. Sebelumnya juga dilaporkan pada tahun 1828 telah muncul  koperasi konsumen.  Menurut Zamagni (2010), koperasi  saat ini telah berkembang dalam empat model yaitu : koperasi konsumen (Inggris),  koperasi pekerja  atau labour cooperative ( Perancis), credit cooperative (Jerman) dan koperasi petani (Denmark) dan jenis kelima adalah koperasi sosial (Italia),  dengan penjelasan sebagai berikut :
1.         Model Koperasi Konsumen diawali pada 21 Desember 1844 di Rochdale, Inggris,  28 orang buruh tekstil dengan modal 28 Pounds mendirikan Toko Koperasi.  Tujuanya yaitu hendak meringgankan beban kaum buruh tekstil yang semakin menderita karena adanya dampak revolusi industri. Toko Koperasi didirikan untuk  memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih baik, hal tersebut dapat terjadi karena Toko Koperasi dimiliki anggota dan para anggota dapat mengatur diri sendiri.  Toko Koperasi semakin kuat dan berkembang karena adanya pemupukan modal dari anggotanya seiring dengan kenaikan jumlah anggota yang semakin banyak.  Perkembangan berikutnya, koperasi ini akhirnya memulai memproduksi barang sendiri yang akan dijual. Dari kegiatan tersebut, koperasi mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota yang belum mempunyai pekerjaan. Tujuh tahun setelah berdirinya, akhirnya Koperasi Rochdale mampu membangun sebuah pabrik dan perumahan bagi anggota-anggotanya (Wikepedia Ensiklopedi Bebas,2012).  Lebih lanjut Zamagni (2010) menyebutkan pada tahun 1850 koperasi Rochale memiliki 600 anggota dan toko dibuka setiap hari, dan koperasi berhasil membangun sektor usaha baru (kain pelapis, toko daging, sepatu, lis dinding, toko penjahit) dan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi para pengrajin.  Pada tahun 1855 koperasi memiliki Toko Grosir dan mulai membuka cabang.  Perpustakaan didirikan dan menbangun ruang  pertemuan, sekolah dan pengajaran dipromosikan dibiayai dengan 2,5 % dari surplus usaha. Koperasi ini menjadi ritel raksasa dan memiliki empat kantor pusat dan outlet yang sangat banyak. Keberhasilan  koperasi  begitu berpengaruh bahkan “Rochdale Principle” menjadi tonggak bagi gerakan koperasi dan cikal bakal prinsip-prinsip koperasi seluruh dunia. Prinsip koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale) sbb :
a.              Penjualan barang dengan tunai pada harga tetap.
b.             Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
c.              Harga penjualan menurut pasar.
d.             Potong pembelian dikembalikan pada setiap akhir tahun dan dibagikan secara proporsional kepada anggota koperasi.
e.              Masing-masing anggota mempunyai satu suara
f.              Netral dan toleran terhadap ideiologi.
2.         Model koperasi kedua yang dikembangkan adalah koperasi buruh (labour cooperative) dan pertama kali dididirikan di Perancis.  Sebuah asosasi tukang kayu dbentuk tahun 1831 di Paris, dan selanjutnya disusul asosiasi pengrajin emas, pemahat batu dan tukang roti.  Perkembangan koperasi di Perancis tidak terlepas dari peran Lois Blanc (Zamagni,2010). Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour, sebagaiamana dikutip Rinton (2012)  mengatakan persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Para produsen perorangan yang punya usaha yang sama disatukan. Perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
3.         Model koperasi ketiga yang dikembangkan adalah Koperasi Kredit/ Credit Union atau mutual bank yang ditemukan F.W.Raiffeisen (1818-1888), Walikota Flamerfelt di Jerman.  Berdasarkan History of Crecit Union (Wikepdia,2012) menyebutkan bahwa pada tahun 1849 dibentuk credit union atau mutual bank di Anhausen di Rhine Valley Jerman. Tujuannya adalah untuk mengatasi krisis pertanian pada saat Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju. Petani tak dapat berproduksi, penduduk kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit untuk memberi pinjaman dengan bunga tinggi , sehingga banyak orang terjerat utang.  Sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. Penderitaan bertambah karena revolusi industri.  Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. F.W. Raiffeisen ketika itu berhasil  menggalang dana bantuan dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada si miskin.  Tetapi  bantuan ternyata tidak memecahkan masalah kemiskinan, cara ini dianggap keliru, karena kaum miskin  tetap miskin dan makin tergantung pada bantuan. F.W. Raiffeisen  akhirnya bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.  Aktivitas utama  Credit Union adalah bertindak sebagai lembaga keuangan dengan menghimpun dana dan menyulurkan kepada orang yang memerlukan secara bergiliran (Wikidpedia,Ensklopedia Bebas, 2012).  
4.         Model koperasi keempat adalah koperasi yang dikembangkan di negara-negara Scandinavia dengan membangun kerjasama petani untuk membentuk koperasi .Pada tahun 1882 koperasi susu pertama kali dibentuk di Hjedding Western Jukland Denmark. Mulai tahun 1890,  koperasi-koperasi susu di Denmark membentuk asosiasi  koperasi untuk mengekspor mentega. Tahun 1901 koperasi susu Denmark membentuk Cooperative Union of Danish Dairy Producers (Koperasi Susu Sekunder) dan 1920 disusul pembentukan Federation of Danish Dairy Producers untuk keperluan pengembangan industri susu. Selanjutnya koperasi dapat mengembangkan usaha-usaha pemotongan daging dan kemasan daging ternak.  Pada tahun 1899 Denmark membentuk Central Cooperative Commitee mewadahi koperasi-koperasi Denmark.
5.         Model koperasi kelima adalah koperasi yang dikembangkan di Italia yaitu koperasi sosial.  Koperasi sosial  pertama dikembangkan  di Brescia Italy tahun 1963.  Kegiatan koperasi sosial menjalin kebersamaan dalam kebutuhan spritual, pendidikan dan pelatihan, rekreasi, bekerja untuk orang yang kurang beruntung, pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan orang usia lanjut dan pemulihan fisik dan mental Narkoba (Vanek,2012). Pemerintah  Italia memberikan perlindungan hukum terhadap koperasi sisial dengan mengeluarkan peraturan tentang koperasi sosial. Keberadaan koperasi sosial tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntugnan tetapi melayani kebutuhan sosial masyrakat.

Pada tahun 1895, berdiri International Cooperative Alliance (ICA) sebagai lembaga yang menyatukan gerakan-gerakan koperasi di tiap-tiap negara di dunia. ICA melakukan Kongres tahun 1937 di Paris, tahun 1948 di Praha. Pada waktu dislenggarakan Kongres ICA tahun 1966 di Wina  dirumuskan jati diri koperasi berupa prinsip-prinsip yang berkiblat pada prinsip-prinsip Rochdale sebagai kerangka dasarnya. Pada tahun 1995 di Kota Manchester Inggris ICA berhasil merumuskan jati diri koperasi yang terdiri dari tiga unsur yaitu: definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Kongres ICA tahun 1995 dilaksanakan bertepatan peringatan 100 tahun berdirinya koperasi Rochdale. Salah satu hasil Kongres ICA 1995 merumuskan kembali definisi, nilai dan jati diri koperasi  sebagai berikut :

1. Definsi Koperasi
Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan  dan aspirasi – aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka  kendalikan secara demokratis.
2. Nilai-nilai koperasi
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
3. Prinsip Koperasi
a. keanggotaan sukarela dan terbuka
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
c.  Partisipasi ekonomi anggota
d.  Otonomi dan kebebasan
e.   Pendidikan, pelatihan dan informasi
f.   Kerjasama diantara koperasi
g.  Kepedulian terhadap komunitas

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Gerakan koperasi Indonesia diperkenalkan R. Aria Wirya Atmaja pada tahun 1896  dengan mendirikan Bank  Pertolongan Tabungan untuk menolong pegawai negeri/ priyayi yang terjerat utang renteneir dengan bunga tinggi. Menurut Iskandar Soesilo (2008)   sesungguhnya bentuk-bentuk koperasi yang konkret di Indonesia baru mulai tumbuh pada era kebangkitan nasional, yaitu pada awal-awaltahun 1900-an. Dimulai dari berdirinya koperasi rumah tangga (konsumen), yang didirikan oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional di kalangan Boedi Oetomo pada tahun 1908, kemudian disusul dengan berdirinya toko-toko Adil pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Sarekat Islam dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti dari PNI, Partindo, Parindra dan sebagainya di awal tahun 1900-an, sebagai bagian dari strategi perjuangan mencapai kemerdekaan. Koperasi pertama kali diberikan status badan hukum adalah koperasi pemilik/penanam kopi di Lembang, Lemburawi dan Poseli, yang didirikan dengan surat keputusan pemerintah tertanggal 31 Desember 1917 Nomor 58, yang diberikan recht persoon menurut Staatsblad 1870 Nomor 64.  Nirbito ( 2003) mengutip pendapat  Hatta (1987) dan Nirbito (1986) serta Hanel (1985) bahwa  kalau ditelusuri pendirian koperasi-kopeasi pioner di Eropa maupun Indonesia yang menjadi tonggak awal sejarah koperasi, semua berangkat dari kesadaran adanya urgensi untuk menggalang potensi.
Merurut G. Kartasapoetra (1987) jumlah koperasi Indonesia pada tahun 1940 sebanyak 656 unit dan 52.555 anggota dengan jenis koperasi pegawai, buruh, pedagang, petani dan lainnya. Sebagian besar koperasi pada saat itu memang merupakan koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan pinjam (sekitar 77 persen). Pada masa pendudukan Jepang, perkembangan koperasi tidak banyak mengalami perubahan. Struktur perekonomian rakyat pada masa kolonialisme Belanda dan  Jepang yang sangat memprlhatinkan, telah menyentuh hati para pemimpin bangsa saat itu. Namun demikian keinginan dan semangat untuk berkoperasi tetap menggelora. Ditambah dengan ketertarikannya Hatta kepada sistem koperasi setelah mengunjungi ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Oleh karenanya mereka sepakat untuk melahirkan suatu pemikiran yang arif yang dapat mewujudkan suatu sistem ekonomi yang dianggap tepat untuk dibangun kelak di alam  kemerdekaan yang tengah diperjuangkan itu.  Pemikiran-pemikran yang demikian itu pulalah yang telah melahirkan kesepakatan dari para "founding father" untuk memuat pasal 33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk membangun perekonomian nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar demokrasi ekonomi menuju terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia Merdeka.  Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.  Berkat jasa-jasa Mohammad Hatta terhadap pembangunan koperasi Indonesia, maka Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953 memberi gelar kepada Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Perkembangan koperasi mengalami kemunduran pada masa Orde Lama, yaitu tahun 1960 sampai 1965. Pada masa ini, koperasi dijadikan kendaraan politik. 
 Pada  Orde Baru, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian yang membawa koperasi  kembali untuk melaksanakan asas dan prinsip koperasi dalam menjalankan organisasi. Pemerintah memperkenalkan koperasi sebagai  agen pembangunan untuk membangun pedesaan dan pertanian dengan mendorong tumbuhnya Koperasi Unit Desa (KUD). Pada tahun 1992, Pemerintah menerbitkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengertian koperasi diubah dari semula perkumpulan orang-orang ditegaskan menjadi badan usaha yang bersifat komersial.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan. Selanjutnya prinsip koperasi Indonesia sebagai berikut  :
1.             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.             Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.             Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.             Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.              Kemandirian
6.             Pendidikan perkoperasian
7.             Kerja sama antarkoperasi.
Menurut Pujiono (2009) setelah Indonesia merdeka, kita memiliki kedaulatan untuk menentukan kebijakan sendiri, terutama kebijakan di bidang ekonomi. Kebijakan pembangunan di bidang perekonomian tidak dapat dilepaskan dari kebijakan umum pembangunan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV, yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 UUD 1945 (sebelum diamandemen) menetapkan bahwa :
(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2)     Cabang-Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 (sebelum amandemen) terdapat penjelasan dengan menyatakah bahwa “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.  Namun setelah Pasal 33 UUD 1945 diamandemen tidak terdapat lagi kata koperasi. Menurut Nirbito (2003) setelah UUD 1945 diamandemen penyebutan koperasi dalam penjelasan UUD 1945, sudah dihilangkan. Ini berarti penyebutan koperasi sudah tidak lagi secara eksplisit termuat dalam UUD 1945.   Setelah UUD 1945 diamandemen termasuk pada Pasal 33 UUD 1945, dimana dari hasil amandemen tersebut telah terjadi perubahan terhadap substansi yang diatur dalam pasal tersebut. Setelah diamandemen, maka Pasal 33 UUD 1945 menjadi :
(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)     Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Kinerja koperasi di Indonesia sampai saat ini dapat dilihat Tabel 1. 
Tabel 1 :  Koperasi Indonesia Tahun 2011




No.
Uraian
Satuan
Jumlah
1
Jumlah Koperasi
Unit
186.907
2
Jumlah Anggota
Orang
30.472.000
3
Jumlah Karyawan Koperasi
Orang
359.127
4
Modal Sendiri Koperasi
Milyar (Rp)
34.570
5
Volume Usaha Koperasi
Milyar (Rp)
94.502
6
Jumlah KSP
Unit
73.835
7
Jumlah Anggota KSP
Orang
6.120.000
8
Jumlah Anggota  KJKS
Orang
7.000.000
9
Simpanan KSP
Milyar (Rp)
8.010
10
Asset KSP
Milyar (Rp)
18.720
11
Pinjaman Beredar KSP
Milyar (Rp)
9.570
12
Simpanan KJKS
Milyar (Rp)
10.830
13
Asset KJKS
Milyar (Rp)
13.270
14
Pembiayaan Beredar KJKS
Milyar (Rp)
11.270
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM, 2012
Perkembangan jumlah koperasi di Indonesia saat ini sudah cukup menggembirakan. Koperasi juga mengalami peningkatan asset maupun volume usahanya.  Namun demikian perkembangan koperasi di Indonesia terlihat sangat tertinggal jauh dari kemajuan koperasi di negara lain. Data yang bersumber dari Kementerian Koperasi juga menunjukkan masih banyak koperasi yang tidak aktif, atau masih banyak koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota tepat waktu. Perkembangan koperasi di Indonesia lebih didominasi usaha simpan pinjam / credit union, sedangkan jenis koperasi produsen, konsumen atau pemasaran sangat terbatas jumlahnya.   
Prinsip Bisnis Asuransi
Asuransi pada dasarnya merupakan suatu unit ekonomi yang menanggulangi risiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang sama, dalam menghadapi suatu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan. Menurut Willett dalam Sya’ad Afifudin (2002) mendefenisikan asuransi sebagai "alat sosial untuk pcnumpukan dana untuk mengatasi kerugian modal yang tak tentu yang dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seorang atau sekelompok orang." Difinisi lain adalah:"asuransi adalah pemindahan resiko dengan ciri-ciri tarnbahan penggabungan resiko dan penaksiran terhadap kerugian masa depan.  Asuransi sering diartikan pula suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.  Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.  
Menurut Abrianto W. Wibisono (2011), asuransi diperkenalkan pertama kali oleh bangsa Babilonia (Irak) sekitar tahun 2250 SM  dalam dunia perdagangan dan pengiriman barang. Ketika itu,  Jika ada seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur). Sebagai jaminan, pemilik kapal akan menjaminkan kapalnya dengan penambahan biaya atas resiko yang ditanggung oleh pemilik modal, dengan  suatu perjanjian yaitu : Pemilik kapal  akan dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Zamagni (2010) menyebutkan bahwa pada awal abad ke-10,  para  tukang dan pedagang di Inggris membentuk perkumpulan dan menghimpun dana setiap bulan dari para anggotanya untuk tujuan  menanggung kerugian bersama jika  rumah salah seorang anggota perkumpulan terbakar. Dari dana yang terkumpul itulah diberikan sejumlah uang kepada anggota perkumpulan yang rumahnya terbakar. 
Pada saat ini, bisnis asuransi kebakaran rumah telah bekembang sangat pesat, dalam asuransi kebakaran setiap orang yang ingin mengasuransikan rumahnya dari risiko kebakaran (tertanggung) membayar premi kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung untuk mengganti kerugian akibat kebakaran.  Penggantian kerugian dalam arti yang lebih luas pada kegiatan asuransi ini dimaksudkan sebagai pembayaran ganti rugi finansial akibat kerusakan dan kehilangan barang serta kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan. Karena itu, dalam asuransi kerugian, nilai pertanggungan maksimal sama dengan kerugian yang diderita tertanggung.  Jenis asuransi kerugian telah berkembang sedemikian rupa, sehingga produk –produk yang ditawarkan juga bermacam-masam misalnya  asuransi pengangkutan, asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kredit, dan asuransi tanggung gugat. Sepanjang risikonya tidak dikaitkan dengan jiwa manusia, tergolong asuransi kerugian.
Sejalan dengan berkembangnya asuransi kerugian,  maka masyarakat mulai mengenal asuransi jiwa.  Konsep asuransi kerugian pada dasarnya tidak berbeda dengan asuransi jiwa, yaitu mengupayakan perlindungan dengan mengalihkan beban risiko kepada pihak penanggung.  Pada dasarnya asuransi jiwa dan kerugian hanya dibedakan pada obyek yang akan dilindungi.  Dalam  asuransi jiwa, hal yang ingin dilindungi  adalah keuangan keluarga jika kepala keluarga sebagai pencari nafkah meninggal dunia. Dengan adanya asuransi, maka risiko seseorang  dipindahkan kepada orang lain.  Apabila risiko terjadi,  pihak lain yang akan menanggung.  Dengan adanya asuransi yang menanggungnya,  jiwa akan bisa tenang karena tidak perlu waswas risiko terjadi.  Contoh,  jika pabrik UKM terbakar, maka UKM tersebut tidak perlu bangkrut dan memberhentikan karyawannya, karena kerugian pabriknya sebagian akan ditutup asuransi.
Asuransi merupakan suatu bisnis yang berhubungan dengan pengelolaan risiko , tetapi tidak semua risiko bisnis dapat diasuransi.  Untuk menjalankan usaha asuransi , maka haruas ada sejumlah prinsip yang harus dipenuhi.  Menurut Wikipedia (2012) dan Mahendra (2011) dan sumber referensi lainnya,  menyebutkan prinsip dasar asuransi sebagai berikut :
1.             Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest). Intinya adalah harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.   Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable).  Secara sederhana ”Insurable Interest” dapat di analogikan sebagai berikut : apabila seseorang mengalami kerugian finansial akibat dari rusak atau hilang-nya suatu harta benda, maka orang tersebut dikatakan mempunyai ”insurable interest” atas harta benda tersebut. Dengan adanya ”insurable interest” ini, seseorang mempunyai hak untuk mengasuransikan harta benda tersebut. Tanpa memiliki ”insurable interest” maka seseorang tidak berhak untuk mengasuransikan suatu harta benda. Dalam praktek insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Insurable interest dalam contoh ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest.
2.             Utmost good faith, dimaksudkan adanya kewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.  Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.  Prinsip Utmost Good Faith adalah  ibaratnya sebagai fondasi dari  bangunan perjanjian,  maksudnya jika fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan bangunan perjanjian asuransi itu akan roboh atau gagal mencapai tujuannya.
3.             Proximate cause  ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung. Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menentukan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian. Hal tersebut acapkalai peristiwa  atau kejadian tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.  Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan poliss asuransi yang bersangkutan. Contoh seseorang mengidap penyakit asma terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut karena terjatuh (accident) atau penyakit asmanya (sickness).  Kadangkal terjadinya suatu peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.  
4.             Indemnity  (pengganti kerugian) dimaksudkan sebagai suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.   Dalam prinsip indemnity ini, perlindungan asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial. Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian riil yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu polis.
5.             Subrogation  dimaksudkan Kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain).  Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada tertanggung, padahal tertanggung juga mempunyai polis asuransi. Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.  Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).
6.             Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Seseorang dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Usaha asuransi pada dasarnya mengandung dua sisi atau perspektif yang saling terkait. Sisi pertama adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan individu atau institusi- yang pembiayaan pembayaran klaimnya bersumber dari akumulasi nilai premi yang diberikan oleh individu atau institusi. Sisi kedua, adalah penggunaan akumulasi dana premi yang terkumpul tersebut- yang selain berfungsi sebagai sumber utama cadangan klaim, juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan untuk lembaga keuangan lainnya- melalui prinsip circular flow of income.
Asuransi membangun misi ekonomi dan sosial.  Dengan adanya premi yang dibayar pemegang polis kepada perusahaan asurani, maka terjadi pengalihan (transfer) risiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi  menciptakan mekanisme pemindahan risiko, dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian  kepada perusahaan asuransi dengan imbalan berupa pembayaran premi. Risiko dalam asuransi diartikan sebagai  ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian. Pengalihan risiko tersebut bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial serta ketenangan bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi merupakan suatu  perjanjian yang sah antara penanggung dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung. Suatu  kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) jika memenuhi unsur  : 1) kerugian mengandung ketidakpastian, 2) pembatasan dalam besarnya kerugian;3)  besarnya kerugian harus signifikan; 4) kerugian dapat diprediksi;  dan 5) kerugian tidak bersifat bencana (katastropis) bagi penanggung. Sebagai suatu contoh  setiap mahluk yang hidup pasti akan mati,  mengapa bisa diasuransikan ? Meskipun kematian merupakan kejadian yang pasti,   namun  kapan tepatnya kematian seseorang  akan datang berada diluar kendali orang  tersebut. Dengan demikian, saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Potensi Koperasi Indonesia Membangun Industri Asuransi
Bidang usaha asuransi merupakan salah satu  usaha yang memiliki peluang untuk dikembangkan oleh koperasi-koperasi berskala besar. Pada Acara  Temu Konusltasi dan Edukasi Kebijakan Pengembangan Koperasi Asuransi di Puncak Bogor, 23 November 2011 dan dilanjutkan Tanggal 27 Januari 2012 di Bogor. Pertemuan diprakarsai Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, dan pertemuan tersebut menghasilkan komitmen koperasi-koperasi didorong membentuk koperasi (sekunder)  asuransi  Indonesia tingkat nasional. Koperasi Indonesia harus belajar dari keberhasilan koperasi di negara lain yang sejak lama mengembangkan usaha asuransi. Dengan memperhatikan keberhasilan koperasi negara lain membangun Koperasi Asuransi Top Dunia,  maka lahirnya Koperasi Indonesia yang bergerak dalam bidang asuransi akan segera menjadi kenyataan.  Tulisan ini menggali  sejauh mana peluang koperasi di Indonesia  untuk memasuki bisnis di industri asuransi.
Indonesia mulai mengenal asuransi pada masa penjajahan Belanda.  Keberadaan asuransi di Indonesia sebagai akibat keberhasilan Hindia Belanda dalam mengembangkan usaha sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya (Febrian,2012) Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu  antara lain  perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda dan Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.  Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.
Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.  Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang  kegiatan asuransi tidak berkembang. Pada 2011  jumlah perusahaan asuransi di Indonesia sebanyak 382 perusahaan perasuransian.antara lain, 45 perusahaan asuransi jiwa, 85 perusahaan asuransi umum, lima perusahaan asuransi sosial, empat reasuransi, termasuk 140 pialang asuransi, 29 pialang reasuransi, 26 konsultan aktuaria, 28 penilai kerugian, termasuk 20 agen asuransi. Dari banyaknya perusahaan asuransi ini, tidak ada satu pun perusahaan asuransi yang masih aktif berbadan hukum koperasi.  
Koperasi di Indonesia  belum menyentuh asuransi sebagai suatu usaha yang dapat dikembangkan dalam skala industri. Satu-satunya koperasi yang bergerak dalam asuransi di Indonesia adalah Kajindo (Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia).  Namun saat ini ijin usaha Kajindo dibekukan oleh regulator.  Pada saat ini belum ada tanda-tanda menemukan solusi menyelesaikan permasalah Kajindo.Berlarut-larutnya permasalahan Kajindo ini menciptakan trauma bagi koperasi lain  untuk membangun koperasi asuransi Indonesia seperti yang  berhasil dikembangkan di negara lain.
Sejak tahun 1979 sebetulnya telah ada kerjasama antar koperasi yang  mengembangkan iuran atau dana perlindungan bersama di lingkungan Koperasi Kredit (Credit Union).  Sampai saat ini  iuran dana perlindungan bersama masih eksis dan berkembang dengan baik.  Tujuan dari penghimpunan Iuran Dana Perlindungan Bersama (Daperma) adalah menciptakan  perlindungan Kopdit Primer dari kerugian pinjaman apabila anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah (cacat total). Jika terjadi peristiwa atau kejadian anggota peminjam meninggal dunia atau megnalami cacat total, maka  kumpulan Iuran Daperma ini digunakan untuk  menutup sisa pinjaman dan menyantuni ahli waris maksimum sebesar saldo simpanannya.  Pada saat ini Daperma telah memberikan perlindungan seluruh anggota Koperasi Kredit yang jumlahnya diperkirakan mencapai 500 ribu orang anggota, tersebar di seluruh Indonesia.  Daperma merupakan unit yang dikelola oleh Inkopdit (Induk Koperasi Kredit Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta. Merupakan unit yang mengelola Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) dan Santunan Duka Anggota (SDA).  Mekanisme kerja Daperma dilakukan dengan cara setiap Koperasi Kredit membayar iuran sebesar  Rp. 0,65 per 1.000  dikalikan saldo pinjaman yang beredar dan saldo simpanan saham pada setiap bulan. Anggota tidak membayar iuran tetapi koperasi kredit berkewajiban membayar iuran dari pendapatan kopdit.  Risiko usaha terbesar dari Kopdit terkandung dalam pinjaman beredar pada anggotanya, Semangat kesetiakawanan gerakan kopdit diwujudkan dengan cara memupuk iuran bersama dari seluruh kopdit peserta atas dasar jumlah pinjaman yang beredar pada anggota. Setiap Simpanan Saham dan Pinjaman anggota secara otomatis diikutsertakan dalam DAPERMA dengan nilai perlindungan untuk pinjaman yang dapat dicover Daperma sebesar sebanyak-banyaknya Rp150.000.000 dan untuk perlindungan simpanan sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000. Diluar itu, kegiatan “asuransi” internal juga banyak dilakukan oleh koperasi dan umumnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pemberian santunan duka bagi ahli warisnya. 
Prospek Usaha Koperasi Asuransi
Koperasi – Koperasi di Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk membangun kerjasama, tolong menolong dan gotong royong  membentuk koperasi asuransi. Koperasi-koperasi Indonesia dapat mengembangkan kerjassama antar koperasi  dengan membangun kerjasama horizantal (antar koperasi primer) maupun kerjasama vertila (membentuk koperasi sekunder) di bidang asuransi. Apalagi saat ini,  telah banyak koperasi yang memenuhi kriteria Koperasi Skala Besar (KSB).  Kriteria KSB sebagaimana diuraikan diatas adalah memiliki jumlah anggota >  1.000 orang,  Asset  > Rp  10 M dan/ atau   Omset > Rp  50 M), lihat diagram 3. 
Kalau kerjasama antar Koperasi-Koperasi Berskala Besar ini dapat diwujudkan, maka paling tidak koperasi dapat menghimpun kekuatan modal untuk memenuhi persyaratan modal pendirian perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi. Dengan melihat kekuatan koperasi saat ini,  maka sesungguhnya gerakan kopersi telah memiliki sumber dana untuk membentuk koperasi dan memiliki anggota calon pengguna jasa asuransi. Gerakan koperasi di Indonesia harus melihat peluang bagus ini, dan segera menggalang kerjasama antar koperasi sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip koperasi. 
Potensi pasar asuransi di Indonesia sangat besar.  Contoh pada saat ini telah ada koperasi karyawan di lingkungan Bandara dan maskapai penerbangan di sleluruh Indonesia. Koperasi-koperasi  karyawan di lingkungan Bandara dan maskapai penerbangan sesungguhnya dapat didorong untuk menciptakan koperasi asuransi  penumpang pesawat.  Menurut informasi pada 2011 jumlah penumpang pesawat  sangat banyak dan dapat menjadi pasar bagi koperasi yang sangat dekat dengan lingkungan usaha jasa pengangkutan udara untuk penumpang, barang dan pengelolaan Bandara. Kalau kita bisa menggalang kerjasama koperasi karyawan di lingkungan maskapai penerbangan,  koperasi pilot dan crew, koperasi karyawan Bandara (Kokapura) serta para penumpang,  maka sesungguhnya kalau kekuatan kerjasama ini bisa digarap, merupakan pasar potensial bisnis koperasi asuransi.  
Contoh lain lagi, kita memiliki potensi mengembangkan koperasi asuransi di lingkungan Koperasi Pegawai Negeri Sipil. Pada 2011  jumlah  PNS  sebanyak 4.707.330 orang.  Jumlah PNS sebanyak ini dapat dijadikan potensi pasar untuk mengembangkan bisnis asuransi, misalnya asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri,  asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.  Asuransi jiwa maksudnya menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santuan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan. Kita bisa menggali potensi untuk mengembangkan asuransi di lingkungan kantor-kantor pemerintah di pusat dan daerah yang pada umumnya telah memiliki koperasi karyawan atau Koperasi Pegawai Negeri.  Kita belum menghitung koperasi-koperasi karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik, rumah sakit,  kantor-kantor swasta. Potensi lain yang bisa digali adalah menggarap kerjasama koperasi yang berada di lingkungan perbankan dan perusahaan multi finance yang menyediakan kredit kendaraan bermotor baik mobil, motor maupun mobil penumpang.  Data menunjukkan bahwa pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai lebih dari 70 juta unit kendaraan, dan pasti tahun 2011 jumlah kendaraan bermotor mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi. Di lingkungan ini, koperasi dapat mengembangan asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan.
            Belum lagi kalau kita mengembangkan potensi pasar asuransi pada lingkungan usaha mikro kecil dan menengah. Koperasi juga dapat menciptakan produk-produk asuransi untuk UMKM. Misalnya  asuransi Jiwa (kematian, kesehatan, kecelakaan, pensiun, pendidikan, Asuransi kerugian (kebakaran, kerusakan, kehilangan, pencurian,  banjir, gagal panen), asuransi Resi Gudang dan asuransi untuk melindung UMKM anggota peminjam/ penyimpan koperasi.
            Suatu studi pendahuluan tentang Propek Bisnis Koperasi Asuransi  di Indonesia oleh Akhmad Junaidi, dkk (2011)  mengambil kesimpulan bahwa jika saat ini gerakan koperasi bermaksud mengembangkan koperasi asuransi, lebih baik membentuk koperasi asuransi baru dibandingkan  merevitalisasi koperasi yang sudah ada dan bermasalah. Jenis koperasi asuransi yang direkomendasikan adalah membentuk koperasi asuransi umum (kerugian) , bukan life insurance. Adapun alasan yang dikemukakan dalam studi pendahuluan tersebut antara lain :
1.        Pola asuransi kerugian relatif dinamis, lebih menguntungkan dan dapat dimodifikasikan dalam berbagai bentuk.
2.        Tingginya resiko keuangan pada pola asuransi jiwa (currency risk).
3.        Dana yang dibutuhkan cukup Rp. 70 milyar s/d rp. 100 milyar (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4.        Santunan kematian dapat dijamin (dicover) dengan pengembangan pola asuransi kerugian (asuransi kecelakaan diri).
5.        Terbebas dari persoalan klaim, tuntutan  hukum pihak ketiga, dan keharusan membangun kembali citra perusahaan.
6.        Premi yang dibayarkan tertanggung kepada  asuransi kerugian relatif lebih kecil dibanding asuransi jiwa.
7.        Koperasi-koperasi seluruh Indonesia dapat bekerjasama dengan koperasi asuransi baik sebagai pendiri, anggota danmengembangkan usaha penunjang asuransi, seperti menjadi pialang dan agen.
Merintis Pembentukan Koperasi Asuransi di Indonesia
Beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk membentuk Koperasi Asuransi di Indonesia  mencakup :
1. Menciptakan ikatan pemersatu dan kepentingan bersama  
Bisnis asuransi dalam koperasi adalan salah satu kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk menanggulangi risiko dengan cara melakukan tolong menolong dalam penghimpunan iuran atau premi  secara bersama-sama dan selanjutnya hasil penghimpunan iuran atau premi tersebut digunakan untuk saling memanggung kerugian jika terjadi salah satu beberapa anggota mengalami kerugian finansial akibat dari suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diingankan. Bentuk pengumpulan dana dan pertanggungan ini dapat dijadikan ikatan pemersatu bagi para anggota yang memiliki kepentingan yang sama.  Ikatan pemersatu adalah kerjasama antara koperasi karyawan yang bekerja pada : a. Perusahaan penerbangan yang melayani aktivitas mengasuransikan penumpangnya;  b. Perusahaan jasa penyedia Bandara; c. Perusahaan Angkutan Darat; Perusahaan Angktuan Laut;  d. Perusahaan Penyedia Kredit Kendaraan Bermotor; e. Perusahaan Perbankan; f. Koperasi Simpan dan Pinjam/ Kredit Union; g. Koperasi Perumahan; h.  Perusahaan logistik; i. Pabrik-pabrik di lingkungan kawasan industri;  Koperasi Peternakan dsb.     
2.  Mencari Penggagas dan Pemimpin
            Pengalaman dan sejarah menunjukkan keberadaan penggagas (pioneer) dan pemimpin yang mampu menggerakan masyarakat untuk mengajak tolong menolong serta berpengaruh sangat penting. Tanpa  adanya pemimpin, komunitas akan sekedar suatu kumpulan manusia yang tidak jelas arah dan tujuan hidupnya.  Banyak sekali contoh kepemimpinan yang bisa diterapkan dalam koperasi. Misalnya kepemimpinan dalam koperasi mengutamakan sifat-sifat adil, bijaksana, cerdas (fatonah), jujur (tabligh), amanah baik hati dalam melayani dan jujur,  berani serta berkata benar (sidik).   Filosofi  kepemimpian yang dimiliki orang Indonesia Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani dapat diterapkan dalam kepemimpinan koperasi. Kepemimpin yang berhasil diterapkan dalam koperasi hendaknya dapat menciptakan   sumber kehidupan serta memakmurkan anggotanya.
3. Menetapkan kelayakan skala ekonomi.
Skala ekonomi diartikan sebagai menurunnya biaya rata-rata untuk menghasilkan suatu  produk per satuan apabila jumlah produksi diperbesar. Bisnis asuransi pada dasarnya sangat cocok dengan konsep bisnis koperasi.  Bisnis asuransi mensyaratkan terpenuhinya hukum bilangan besar (law of the large number), dalam pengertian  asuransi hanya mampu menanggung risiko jika dijalankan dalam skala besar secara bersama-sama dengan para pihak.  Secara alamiah koperasi memiliki asas subsidiaritas, yaitu melaksanakan fungsi kegiatan yang tidak mampu atau tidak efisien bila dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Skala kegiatan akan menjadi tidak efisien bila dilaksanakan secara individual dan fungsi koperasi mengambil-alih kegiatan tersebut dalam rangka mencapai skala kegiatan yang lebih ekonomis. Dengan demikian apabila seluruh potensi ekonomi koperasi-koperasi skal besar beserta anggotanya  tersebut diakumulasikan ke dalam tindakan bersama (joint action)  melalui perusahaan koperasi asuransi,  maka koperasi dapat bekerja  pada kapasitas kegiatan sesuai skala ekonomi.
4. Mempromosikan nilai lebih dan keunikan dalam koperasi
Nilai lebih dan keunikan koperasi adalah memperlakukan status keanggotaan memiliki identitas ganda, anggota adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan.  Anggota koperasi   secara bersama berkontribusi dalam sharing kepemilkan suatu perusahaan.  Kepemilikan amggota diwujudkan dalam partisipasi modal minimal. Sedangkan wujud partisipasi anggota sebagai pelanggan berupa kesediaan untuk membeli polis asuransi atau menjadi agen dari suatu perusahaan asuransi.  Dengan adanya sistem kepemilikan dan pelanggan, maka kesetiaan anggota untuk memajukan usahanya akan semakin besar. Dengan demikian, ketika anggota tersebut membeli polis asuransi, maka sesungguhnya anggota yang bersangkutan melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan yang dimiliki sendiri. Sistem ini menciptakan kesetiaan dan loyalitas anggota terhadap  perusahaannya. 
5. Pengawasan dilakukan secara demokratis
     Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Demokrasi dalam koperasi diwujudkan dalam bentuk pengurusan koperasi “dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota”. Dalam sistem koperasi kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan anggtoa melalui mekanisme rapat anggota. Setiap anggota dalam koperasi turut memiliki dan mengendalikan  koperasinya serta berhak menentukan sendiri pengurus / manajemen melalui suatu rapat anggota. Anggota koperasi memilik  hak suara yang sama, menurut prinsip koperasi "satu orang satu suara" berapapun kepemilikan modalnya. Demokrasi dalam koperasi ini menjadi ciri dari suatu perusahaan yang berbeda dengan badan usaha seperti perseroan. Dalam kasus perusahaan asuransi yang berbadan hukum koperasi,  para pemegang polis asuransi adalah pemilik koperasi yang berhak mengawasi dan menentukan jalannya suatu organisasi koperasi.  
6.  Melakukan sosialiasi sistem patronage refund didasarkan partisipasi ekonomi
Sistem patronage refund dalam koperasi harus disosialisasikan kepada calon anggota. Calon anggota banyak kurang memahami manfaat berkoperasi untuk mendapatkan patronage refund.  Patronage refund diartikan jika koperasi mendapatkan surplus atau kelebihan pendapatan, maka surplus tersebut dikembalikan kepada anggota  sesuai dengan jasanya pada koperasi. Patronage refund ini sangat cocok diterapkan untuk organisasi yang mengutamakan tolong-menolong atau bantu membantu dalam mencapai tujuan bersama. Contoh patronage refund dalam koperasi asuransi, jika koperasi mendapatkan surplus atau kelebihan hasil setelah dikrurangi biaya operasi, dana cadangan, dan pajak , maka selanjutnya surplus tersebut dibagikan kepada anggota dengan memperhitungkan partisipasi dalam permodalan dan premi yang dibayarkan  anggota kepada perusahaan asuransi.

6. Menggalang kerjasama antar koperasi
Sudah saatnya gerakan koperasi di Indonesia harus melakukan kerjasama antar koperasi. Gerakan koperasi di Indonesia terkesan kurang memperdulikan terhadap pentingnya melaksanakan prinsip kerjasama antar koperasi.  Banyak koperasi di Indonesia yang berjalan sendiri-sendiri kurang bisa melihat arti dan manfaat kerjasama antar koperasi. Padahal arti kata koperasi  itu sendiri merupakan singkatan dari kata  co dan  operation yang berarti  suatu kumpulan orang-orang  atau badan ukum untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.   Kerja sama juga bisa diartikan dalam bentuk tolong menolong atau bantu membantu mencapai suatu tujuan bersama.  Tolong menolong dalam perusahaan asuransi yang berbentuk koperasi diwujudkan dalam bentuk anggota-anggota koperasi menyetor modal yang diperlukan untuk membentuk perusahaan asuransi dan selanjutnya anggota-anggota membayar premi asuransi untuk saling menanggung risiko apabila salah satu atau lebih anggotanya mengalami kerugian finansial akibat dari suatu kejadian atau peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial.

7.Menghimpun kekuatan modal sendiri
            Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi, syarat untuk mendirikan perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri sebesar Rp 100 milyar. Pemenuhan modal sendiri ini dapat dilakukan dengan cara menghimpun kekuatan anggota koperasi. Jika nantinya ada 1.000 koperasi primier yang mendirikan koperasi asuransi berbentuk koperasi sekunder, maka setiap koperasi dapat tolong menolong dan bekerjasama mengumpulkan modal. Jika setiap koperasi primer memiliki anggota 1.000 anggota, maka setiap koperasi dapat menghimpun modal masing-masing sebesar Rp 1.000.000,-.Cara untuk memenuhi modal ini juga dapat dilakukan dengan  menghimpun dana dari 10  koperasi yang memilki dana sangat besar dan kemudian 10 koperasi tersebut mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi. Selanjutnya setelah koperasi asuransi berdiri, secara bertahap  koperasi koperasi lain dapat ditawarkan untuk menggantikan modal koperasi. 

8. Mengadakan rapat pembentukan Koperasi Asuransi         
a.       Menyiapkan pendiri koperasi.  Untuk mendirikan koperasi sekunder minimal dibentuk oleh 3 s/d 5  koperasi primer sebagai pendiri. Diupayakan jumlah koperasi dapat ditambah sebanyak-banyaknya, dan memperhatikan ikatan pemersatu serta kepentingan bersama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
c.       Menetapkan bidang usaha.
d.      Menyiapkan pengurus dan pengelola/ direksi/ manajer.
e.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
f.       Menetapkan nama koperasi.
g.      Para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap, para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri pejabat Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi dan pejabat lainnya, dengan menyiapkan bahan dan rumusan yang berisi tentang :
a)         Visi dan Misi.
b)        Komitmen para penggagas dan koperasi calon pendiri.
c)         Sekretariat bersama. 
d)        Sikap pro aktif gerakan koperasi.
e)         Sosialisasi yang berkesinambungan. 
f)         Bantuan dan fasilitasi pendirian,  studi kelayakan dan penyusunan SOP serta perangkat lunak lainnya.   
g)        Program pendampingan manajemen koperasi asuransi.
h)        Promosi dan penyuluhan dan edukasi .
i)          Pengembangan business networking antar koperasi.
j)          Rapat Anggota Pembentukan Koperasi .
k)        Legalitas kelembagaan koperasi.
l)          Pemenuhan persyaratan modal .
m)      Pemenuhan persyaratan perijinan usaha.
n)        Launching – asuransi koperasi .

h.      Mengadakan rapat persiapan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk  menjelaskan pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Apabila diperlukan sejak awal dalam proses pendirian turut mengundang pejabat Kementerian Koperasi dan UKM ataupun Dinas Koperasi.
i.         Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
j.        Mempersiapakan acara rapat.
k.      Mempersiapkan tempat acara.
l.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
m.    Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup, maka para penggagas/ pendiri siap melakukan rapat pembentukan koperasi.  Dalam rapat pembentukan koperasi dibuat akta pendiridan koperasi  dengan meminta bantuan Notaris untuk membuatkkan akta otentikanya.
n.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi.  Anggaran dasar berisi aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1)    Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2)    Landasan, asas dan prinsip koperasi
3)    Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4)    Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi asuransi.
5)    Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6)    Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
a)   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b)   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c)   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
d)  Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
e)   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
f)   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
g)   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
h)   Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
i)    Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
j)    Penutup. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi.
7)    Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva di awal pembentukan koperasi.
8)    Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
9)    Pengesahan badan hukum.
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait.

Penutup
Dengan memperhatikan jumlah koperasi, anggota dan asset yang dimiliki, sesungguhnya gerakan koperasi Indonesia memiliki kesempatan untuk menggalang kerjasama antar koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi asuransi tingkat sekunder.  Apalagi saat ini Indonesia memiliki banyak Koperasi Berskala Besar tersebar di seluruh Indonesia. Kekuatan ini akan menjadi efektif, bilamana sejumlah koperasi Indonesia bersedia menjadi penggagas  koperasi asuranssi Indonesia dan memberikan komitmen awal dalam penyediaan dana modal untuk memenuhi persyaratan permodalan pendirian.  Bisnis asuransi melalui koperasi dapat dipilih sebagai ikatan pemerasatu dan menjadi kepentingan bersama. Mengingat bisnis asuransi merupakan suatu usaha yang sangat diatur pemerintah (highly regulated), maka pada tahap awal pembentukan sebaiknya, pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) membantu dalam penyusunan studi kelayakan, pendampingan manajerial dan pendidiakan serta bantuan lain yan diperlukan untuk memenuhi syarat pendirian. Selanjutnya, koperasi asuransi harus dibiarkan mengembangkan usaha berdasarkan jati dirinya yaitu bisnis diciptakan dari, oleh dan untuk angggotanya sebagiamana layaknya membangun koperasi di negara lain yang berhasil.
  
Daftar Pustaka,
1.        Stefano Zamagni and  Vera  Zamnagni, 2010, Cooperative Enterprise, Facing  the Challange of Globlalization,  Edwad Elgar Publishing Inc,  Massasuchetts, USA
2.        Tiktik Sartika Partomo, 2008, Ekonomi Koperasi,  Ghalia Indonesia, Jakarta

3.        Dodi Faedlulloh, 2010, Koperasi Perintis Rochdale: Sejarah bagi Refleksi Pergerakan Koperasi Kontemporer, www.kompasiana.com

4.        Anonim,  1992, UU RI No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

5.        Anneahira,  2012, Aneeahira.com, Tuntutan Penulisan Makalah Asuransi, http.www.Anneahira.com

6.        Anonim, 2012, Asuransi, www.Wikipedia,org.

7.        A.A. Oka Mahendra, 2011, Prinsisp Asuransi Sosial atau Tabungan Wajib Jaminan Hari Tua, www.Jamsosindonesia.com

8.        Jochen Ropke, 2002,  Ekonomi Koperasi : Teori dan Manajemen, Salemba Empat, Jakarta.

9.        Edilius, 2008,  Manajemen Koperasi Indonesia,  Rineta Cipta, Jakarta

10.    ICA, 2010, Global 300 Report, The World’s  Major Co-operatives and Mutual Businesess, www.thenews.coop 

11.    ICA, 2012, International Year of Cooperatives, www.ica.coop

12.    Rinton, 2012, www.blogdetik.com/sejarah-perkembangan-koperasi

13.    Anonim,  2012, http://www.en.wikipedia.org/wiki/Credit_union_history

14.    Abrianto W. Wibisono,2011, Sejarah Asuransi Mobil, http://ww.mobilretro.com

15.    Sya’ad Afifudin,  2002. Memahami Asuransi Sejarah dan Risiko, Fakultas Ekonomi, USU, Medan

16.    Wilda M. Vanek, 2012,  Italian Social Cooperatives, http://www.id.search.yahoo.com

17.    Anomimn Warta Koperasi, 1995,  Konggres 100 tahun ICA menjawab tantangan Abad Global, Jakarta

18.    Muhammad Iskandar Soesilo, 2008 Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia : Corak Perjuangan Ekonomi Rakyat Dalam Menggapai Sejahtera Bersama, RMBooks, Jakarta

19.http://www.andyfebrian.com/sejarah-asuransi-di-indonesia/.

20.http://www.abb.co.id/berita.php?modul=berita&id_berita=121

21.    Pujiono, 2009,  Eksistensi Sistem Ekonomi Pancasila Di Era Globalisasi, Pandecta, Vol.3 No.1 January- Juni 2009

22.    Nirbito, 2003, Arah Baru Kebijakan Pembangunan Koperasi di Indonesia dan Strategi Lewat Jalur Pendidikan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Pendidikan Ekonomi Koperasi pada Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang, 13 Desember 2003, Malang.

23.    Akhmad Junaidi, dkk,2011, Prospek Usaha Asuransi oleh Koperasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Untuk Download file utuh, Klik 

https://www.dropbox.com/s/5yh38ij054144vz/Blogspost%20temu%20nasional%20infokop%20-20-juni-2012.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar